12/28/2008

Aku MengaGumi AyahKu


Ayah ingin anak-anaknya punya lebih banyak kesempatan dari pada dirinya, menghadapi lebih sedikit kesulitan, lebih tidak tergantung pada siapapun dan (tapi) selalu membutuhkan kehadirannya.

Ayah hanya menyuruhmu mengerjakan pekerjaan yang kamu sukai.

Ayah membiarkan kamu menang dalam permainan ketika kamu masih kecil, tapi dia tidak ingin kamu membiarkannya menang ketika kamu sudah besar.

Ayah tidak ada di album foto keluarga, karena dia yang selalu memotret.

Ayah selalu tepat janji! Dia akan memegang janjinya untuk membantu seorang teman, meskipun ajakanmu untuk pergi memancing sebenarnya lebih menyenangkan.

Ayah selalu sedikit sedih ketika melihat anak-anaknya pergi bermain dengan teman-teman mereka. Karena dia sadar itu adalah akhir masa kecil mereka.

Ayah mulai merencanakan hidupmu ketika tahu bahwa ibumu hamil, tapi begitu kamu lahir, ia mulai membuat revisi.

Ayah membantu membuat impianmu jadi kenyataan bahkan diapun bisa meyakinkanmu untuk melakukan hal-hal yang mustahil, seperti mengapung di atas air setelah ia melepaskanya.

Ayah mungkin tidak tahu jawaban segala sesuatu, tapi ia membantu kamu mencarinya.

Ayah mungkin tampak galak di matamu, tetapi di mata teman-temanmu dia tampak lucu dan menyayangi.

Ayah sulit menghadapi rambutnya yang mulai menipis…. jadi dia menyalahkan tukang cukurnya menggunting terlalu banyak di puncak kepala (*_~).
Ayah selalu senang membantumu menyelesaikan PR, kecuali PR matematika terbaru

Ayah sangat senang kalau seluruh keluarga berkumpul untuk makan malam… walaupun harus makan dalam remangnya lilin karena lampu mati.

Ayah paling tahu bagaimana mendorong ayunan cukup tinggi untuk membuatmu senang tapi tidak takut.

Ayah akan memberimu tempat duduk terbaik dengan mengangkatmu dibahunya, ketika pawai lewat.

Ayah tidak akan memanjakanmu ketika kamu sakit, tapi ia tidak akan tidur semalaman. Siapa tahu kamu membutuhkannya.

Ia selalu berfikir dan bekerja keras untuk membayar spp mu tiap semester, meskipun kamu tidak pernah membantunya menghitung berapa banyak kerutan di dahinya….

Ayah tidak pernah marah, tetapi mukanya akan sangat merah padam ketika anak gadisnya menginap di rumah teman tanpa izin
Ayah hanya akan menyalamimu ketika pertama kali kamu pergi merantau meningalkan rumah, karena kalau dia sampai memeluk mungkin ia tidak akan pernah bisa melepaskannya
Ayah tidak suka meneteskan air mata …. ketika kamu lahir dan dia mendengar kamu menangis untuk pertama kalinya, dia sangat senang sampai-sampai keluar air dari matanya (ssst...tapi sekali lagi ini bukan menangis). Ketika kamu masih kecil, ia bisa memelukmu untuk mengusir rasa takutmu…ketika kau mimpi akan dibunuh monster… tapi…..ternyata dia bisa menangis dan tidak bisa tidur sepanjang malam, ketika anak gadis kesayangannya di rantau tak memberi kabar selama hampir satu bulan.


yang paling berharga,,,,,

ketika aku makan,,ayah selalu memberikan ikan yang sudah dari mulutnya...

karena beliau tidak mau aku kena tulang ikan dan kepedasan...

ayah selalu pulang lebih awal untuk melihat nilai raporku...

beliau selau tersenyum dengan hasil kerja kerasku...

Oleh : Ayu Mahasiswi IPB Jurusan Ekonomi Lingkungan SMT 5

TEORI DAN TEKNIK KEPEMIMPINAN “LEADERSHIP”

Pemimpin merupakan faktor penentu dalam menentukan hasil usaha yang dilakukan oleh suatu organisasi, sehingga pada prinsipnya, pemimpinlah yang mempunyai kesempatan paling besar untuk “merubah jerami menjadi emas” atau “merubah tumpukan uang menjadi abu”. Peribahasa tersebut menjelaskan bahwa faktor pemimpin merupakan faktor penting atau utama yang dapat menetukan maju mundur, juga hidup matinya suatu usaha bersama, dan kepemimpinan merupakan kunci pembuka suksesnya organisasi atau usaha.
Teori Kepemimpinan
Kepemimpinan muncul bersama-sama dengan adanya peradaban manusia, yaitu sejak nenek moyang manusia berkumpul bersama, dan terjadilah kerja sama antara manusia. Pada saat itulah muncul seorang manusia yang paling tua, paling kuat, paling cerdas, paling bijaksana atau paling berani yang menjadi pemimpin.
Sebab Sebab Munculnya Seorang Pemimpin
Teori Genetis yang menyatakan bahwa pemimpin itu tidak dibuat tetapi pemimpin itu timbul atau ada dengan sendirinya. Teori Sosial,pemimpin itu harus dipersiapkan (melalui pendidikan), setiap orang bisa menjadi pemimpin jika mendapat pendidikan yang layak.
Teori Ekologis (sintesis), pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mempunyai bakat pemimpin dan kemudian dikembangkan melalui usaha pendidikan dan pengembangan serta pengalaman.
Tipe-tipe (gaya) Kepemimpinan
Pemimpin itu mempunyai sifat, kebiasaan, tempramen, watak, serta kepribadian sendiri yang unik dan khas, sehingga berbeda dengan yang lain. Ada beberapa type yang baik dan ada juga yang buruk, atau malah gabungan dari keduanya, seperti contoh berikut :
1. Tipe Deserter (pembelot) adalah tipe seorang pemimpin yang bermoral rendah, tidak mempunyai loyalitas (rasa pengbdian/memiliki) dan tidak merasa terlibat.
2. Tipe Birokrat adalah tipe seorang pemimpin yang patuh, taat, cermat dan keras dalam menegakkan peraturan.
3. Tipe Missionaris adalah tipe seorang pemimpin yang terbuka, penolong, ramah dan lembut hati.
4. Tipe Developer (pembangun) adalah tipe seorang pemimpin yang kretif, dinamis baik dalam pelimpahan wewenang, dan juga percaya kepada bawahannya.
5. Tipe Otokrat adalah tipe seorang pemimpin yang tegas tapi cenderung kasar, sedikit bersifat diktatris, mau menang sendiri, keras kepala, angkuh dan juga bandel.
6. Tipe Bene Volent Autocrat (otokrat yang baik) adalah tipe seorang pemimpin yang baik lancar dan tertib dalam melaksanakan peraturan dan juga ahli dalam mengorganisir.
7. Tipe Compromiser (pengkompromi) adalah tipe seorang pemimpin yang sifatnya mudah berubah (tidak tetap) pendirian atau lemah dalam mengambil keputusan.
8. Tipe Eksekutif adalah tipe seorang pemimpin yang dapat memberi motifasi, serta menjadi contoh, tekun serta memiliki pandangan dan wawasan yang cukup luas.
9. Tipe Kharismatik adalah tipe seorang pemimpin yang mempunyai kelebihan dan daya tarik dan pembawaan yang tinggi. Dianggap oleh para pengikut atau bawahannya, bahwa pemimpin tipe ini mempunyai kelebihan kekuatan yang luar biasa yang dapat membuat banyak orang kagum.
10. Tipe Paternalistik (kebapakan) adalah tipe seorang pemimpin yang mempunyai sifat suka melindungi, tetapi jarang memperi kesempatan, banyak mengambil keputusan sendiri, suka berinisiatif, banyak fantasi dan tidak mudah percaya pada orang lain.
11. Tipe Militeristis adalah tipe seorang pemimpin yang suka memerintah, menghendaki kepatuhan yang mutlak atau sepenuhnya dari bawahan atau anggotanya,banyak unsur formalitas dan kerja serta disiplin yang kaku.
12. Tipe Administratif adalah seorang pemimpin yang baik dalam penyelenggaraan administratife, seperti ketatausahaan yang rapih, berpikir efektif dan efisien.

Syarat-syarat Kepemimpinan
Hal ini dikaitkan dengan tiga hal yang penting, yang harus dimiliki setiap pemimpin yaitu:
1. Kekuasaan
2. Kewibawaan
3. Kemampuan
Selain itu, harus diperhatikan pula penguasaan konsep-konsep potensi yang dimiliki, serta motifasi yang dapat ditimbulkan (kadang kadang ambisi juga diperlukan).
Kepemimpinan harus mempunyai unsur kemampuan, untuk mempengaruhi orang lain (bawahan/anggotanya) untuk melakukan suatu pekerjaan dalam mencapai tujuan tertentu.
Teknik Kepemimpinan
Dengan kemampuan dan keterampilan teknis secara sosial, seorang pemimpin dapat menerapkan teori-teori kepemimpinan pada kegiatan sehari-harinya. Teknik kepemimpinan meliputi beberapa kategori, antara lain:
1. Etika profesi pemimpin yaitu kewajiban yang dimiliki seorang pemimpin, sebagaimana seharusnya tingkah laku seorang pemimpin dan pengembangan moralnya.
2. Dinamika kelompok yaitu terjadinya interaksi (hubungan timbal balik) antara setiap anggota kelompoknya.
3. Komunikasi, arus informasi dan emosi yang tepat, penyampaian perasaan, pikiran, dan kehendak kepada individu (kelompok) lain.
4. Pengambilan keputusan (decision making) adalah suatu hal yang sangat penting bagi seorang pemimpin walaupun sebenarnya cukup sulit.
5. Keterampilan berdiskusi (melakuan kompromi) adalah kemampuan untuk mencari jalan keluar suatu masalah dengan mengambil suatu kesimpulan.
Sifat-sifat Pemimpin
Pemimpin harus mempunyai sifat-sifat yang baik, antara lain:
1. Kuat mental dan fisiknya.
2. Bersemangat.
3. Ramah tamah dan kasih sayang.
4. Jujur.
5. Mempunyai kemampuan (keterampilan).
6. Tegas dan cepat dalam mengambil keputusan.
7. Cerdas dan bijaksana
8. Berpengalaman
9. Dapat dipercaya.
10. Dapat mengendalikan emosi.
11. Bersifat obyektif dan adil.
12. Bisa menerima saran dan kritik.
13. Bisa memberi perintah, celaan, pujian dan koreksi.
14. Memperhatikan kelompoknya.
15. Menciptakan disiplin dengan memberikan contoh.

12/27/2008

Desentralisasi Indonesia: Memupuk Demokrasi dan Penciptaan Tata Pemerintahan Lokal

This paper deals with the decentralization reform, which has been adopted in many developing countries. There are two parts; the first one presents the theoretical overview of decentralization and local governance and the second analysis of Indonesia decentralization reform. The keynote of this paper is that the main purpose of decentralization is not decentralization itself, but the development of local good governance and democratic consolidation. Decentralized local governance system establishment in Indonesia decentralization might offer the best way to achieve decentralization goal. In order to achive this condition, efforts should be reinforced. One of the most important issues in the government reform is how to establish local good governance in the decentralized system and creating institution as democratic safeguard.
Keyword: local governance, decentralization, development
I. Latar Belakang
Indonesia saat ini sedang menjalankan upaya desentralisasi yang paling cepat dan meluas yang pernah ada dalam sejarah, dimotori oleh kekuatan-kekuatan politik regional yang muncul sejak jatuhnya pemerintahan Suharto yang sentralistik dan otoriter. Walaupun besar dan beragam, Indonesia pada waktu itu memiliki sistem administrasi dan fiskal yang sangat terpusat. Dalam fiskal 1999, misalnya, pemerintah pusat mengumpulkan 94 persen dari pendapatan pemerintah secara umum dan sekitar 60 persen dari pengeluaran daerah dibiayai oleh transfer dari pusat. Sistem ini memperlemah hubungan antara permintaan lokal dan pengambilan keputusan dalam hal pelayanan publik lokal, mengurangi akuntabilitas lokal, dan membuat alokasi yang bersifat ad hoc dari sumberdaya fiskal di seluruh daerah.
Di masa lalu, ketidakpuasan timbul akibat pengendalian pemerintah pusat terhadap penghasilan dari sumber daya alam di daerah serta kurang sensitifnya pemerintah terhadap perbedaan antardaerah; ketidakpuasan ini kemudian memunculkan permintaan yang kuat akan pembagian kekuasaan. Berbagai proposal untuk desentralisasi fiskal telah dibuat sejak awal 1970-an (Delay et.al, 1995; Devas, 1997; Rohdehwold, 1995), namun elemen-elemen utamanya tidak pernah terlaksana. Dipicu oleh krismon dan pergolakan politik yang timbul setelah itu, Indonesia sekarang mengambil langkah raksasa dalam desentralisasi politik dan fiskal. Pemerintah merespon kepada permintaan akan desentralisasi yang semakin keras ketika DPR dengan cepat menyetujui dua undang-undang di bulan April 1999 dengan menetapkan tanggal 1 Januari 2001 sebagai mulai dilaksanakannya desentralisasi yang drastis, yang bisa dikatakan sebagai “big bang” (“ledakan keras”).
Elemen utama dari desentralisasi ini adalah:
1. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi.
2. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antarpemerintah.
Undang-undang di atas mencakup semua aspek utama dalam desentralisasi fiskal dan administrasi. Berdasarkan kedua undang-undang ini, sejumlah besar fungsi-fungsi pemerintahan dialihkan dari pusat ke daerah sejak awal 2001 – dalam banyak hal melewati provinsi. Berdasarkan undang-undang ini, semua fungsi pelayanan publik kecuali pertahanan, urusan luar negeri, kebijakan moneter dan fiskal, urusan perdagangan dan hukum, telah dialihkan ke daerah otonom. Kota dan kabupaten memikul tanggung jawab di hampir semua bidang pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan prasarana; dengan provinsi bertindak sebagai koordinator. Jika ada tugas-tugas lain yang tidak disebut dalam undang-undang, hal itu berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.
Pergeseran konstitusional ini diiringi oleh pengalihan ribuan kantor wilayah (perangkat pusat) dengan sekitar dua juta karyawan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mulai tahun 2005. Lebih penting lagi, Dana Alokasi Umum atau DAU yang berupa block grant menjadi mekanisme utama dalam transfer fiskal ke pemerintah daerah, menandai berakhirnya pengendalian pusat terhadap anggaran dan pengambilan keputusan keuangan daerah. DAU ditentukan berdasarkan suatu formula yang ditujukan untuk memeratakan kapasitas fiskal pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan pengeluarannya. Pemerintah Pusat juga akan berbagi penerimaan dari sumber daya alam — gas dari daratan (onshore), minyak dari daratan, kehutanan dan perikanan, dan sumber-sumber lain — dengan pemerintah daerah otonom.
Kedua undang-undang baru ini serta perubahan-perubahan yang menyertainya mencerminkan realitas politik bahwa warga negara Indonesia kebanyakan menghendaki peran yang lebih besar dalam mengelola urusan sendiri. Meskipun demikian, tata pemerintahan lokal yang baik pada saat ini belum dapat dilaksanakan di Indonesia, meskipun sistem desentralisasi telah dilaksanakan. Periode yang tengah dialami oleh Indonesia pasca dikeluarkannya UU No. 22/ 1999 yaitu periode transisi atau masa peralihan sistem. Artinya, secara formal sistem telah berubah dari sentralistik menjadi desentralisasi. Tetapi, mentalitas dari aparat pemerintah baik pusat maupun daerah masih belum mengalami perubahan yang mendasar. Hal ini terjadi karena perubahan sistem tidak dibarengi penguatan kualitas sumber daya manusia yang menunjang sistem pemerintahan yang baru. Pelayanan publik yang diharapkan, yaitu birokrasi yang sepenuhnya mendedikasikan diri untuk untuk memenuhi kebutuhan rakyat –sebagai pengguna jasa- adalah pelayanan publik yang ideal. Untuk merealisasikan bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan asas desentralisasi diperlukan perubahan paradigma secara radikal dari aparat birokrasi sebagai unsur utama dalam pencapaian tata pemerintahan lokal
II. Metode Penelitian
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Pada bagian pertama, akan dipaparkan arti dan ragam perspektif desentralisasi. Perubahan tata pemerintahan local di era desentralisasi kemudian dibahas. Kemudian tulisan ini akan menjawab pertanyaan apakah tata pemerintahan local di era desentralisasi. Tulisan ini akan mencoba menawarkan tiga langkah perspektif tata pemerintahan yang berevolusi dari tata pemerintahan yang baik oleh pemerintahan daerah ke tata pemerintahan partnership di tataran komunitas lokal melalui tata pemerintahan network. Untuk mewujudkan perspektif ini, yang terpenting adalah mereformasi pemerintahan daerah itu sendiri dan kemudian mengubah tata hubungan pusat dan daerah.
Pada bagian kedua tulisan ini, Reformasi desentralisasi di Indonesia akan dipelajari. Setelah reformasi, atmosfer desentralisasi merebak di Indonesia. Tulisan ini akan menunjukkan latar belakang dari reformasi desentralisasi dari sudut pandang tertentu yang diikuti kemudian dengan pentingnya penguatan demokrasi lokal dalam bentuk Pilkada sebagai salah satu mekanisme pencapaian tata pemerintahan lokal yang baik.
III. Hasil Penelitian
3-1. Definisi Desentralisasi
Desentralisasi mencakup beberapa makna yang mencakup hal-hal berikut yaitu distribusi kewenangan dari pusat ke daerah, yang berarti distribusi kewenangan pemerintah pusat dalam bentuk kewenangan dekonsentrasi dan delegasi kewenangan. Yang pertama adalah pemberian kewenangan ke organ pemerintah pusat di daerah dan yang kedua adalah delegasi kewenangan dari pemerintah pusat ke organ lokal. Sebaliknya, devolusi kewenangan berarti perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah yang disertai dengan realokasi sumber penerimaan dan pembiayaan. Dalam tulisan ini, desentralisasi mengarah pada definisi devolusi
Dalam hal ini, reformasi desentralisasi mensyaratkan adanya reformasi dalam hubungan pusat dan daerah disertai otonomi pemerintahan daerah. Ketika pemerintah daerah dan masyarakat lokal mencapai tingkatan otonomi, keduanya dapat memberdayakan sumberdaya lokal demi mencapai taraf pembangunan ekonomi yang tinggi di daerahnya masing-masing. Perwujudan dari desentralisasi ini adalah otonomi daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tingkat yang terendah, otonomi berarti mengacu pada perwujudan free will yang melekat pada diri-diri manusia sebagai satu anugerah paling berharga dari Tuhan (Piliang, 2003).
Dalam banyak kasus dan contoh, desentralisasi pada level kota/kabupaten mempunyai kecenderungan untuk mencapai tingkat pemberdayaan yang baik. Secara umum, pemerintah kabupaten/kota adalah tingkat pemerintah yang mempunyai daya jangkau yang dekat dengan masyarakat lokal namun mempunyai daya wilayah yang cukup untuk memberdayakan sumber daya lokal. Hal ini berarti bahwa pemerintah kabupaten/kota merupakan kunci penting sebagai basis dari pengembangan tata pemerintahan lokal dan pemberdayaan pada tingkat kabupaten/kota mempunyai fungsi penting terhadap masyarakat lokal yang turut serta dalam tata pemerintahan lokal. Sementara itu, desentralisasi pada tingkat propinsi dalam banyak hal bertujuan untuk mencapai pembangunan ekonomi di tingkat propinsi and pembangunan kapasitas untuk mendukung dan membantu desentralisasi di tingkat kabupaten/kota.
3-2. Mengapa Desentraliasi dan Tata Pemerintahan Lokal?
Latar belakang dan asal muasal reformasi desentralisasi adalah tidak berfungsi dan gagalnya sistem pembuatan keputusan yang sentralistis dimana pemerintah pusat tidak dapat menyediakan solusi-solusi bagi tiap-tiap komunitas di tiap-tiap lokalitas yang beragam. Dalam hal ini reformasi desentralisasi mempunyai fokus pada perbedaan lokalitas dan mencoba mengembangkan kapasitas pemerintah daerah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan di tingkat lokal.
Selain itu adalah tidak efisiennya konsumsi sumberdaya lokal. Sistem alokasi yang tersentralisasi telah gagal dalam memberikan hasil yang efisien dan efektif dalam hal pengeluaran pemerintah pusat dan daerah, contohnya adalah sistem alokasi penerimaan pajak. Pajak yang ditarik secara terpusat oleh pemerintah pusat dan sistem konsumsi sumberdaya lokal merupakan sistem yang sangat menguntungkan bagi pemerintah pusat untuk mengontrol pengeluaran lokal dan pembuatan kebijakan di daerah. Tidak mengherankan apabila pada masa orde baru, salah satu mekanisme sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat berpusat pada pengontrolan alokasi dana untuk pembangunan daerah.
Namun demikian, sistem tersebut dapat merusak hubungan antara penerimaan dan pengeluaraan di daerah dan masyarakat lokal tidak dapat mengawasi dan mengontrol keuangan pemerintah daerahnya masing-masing. Ketika masyarakat lokal cenderung untuk meminta banyak dari pemerintah daerah sehubungan dengan pelayanan publik dan lain sebagainya tanpa kesadaran akan biaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tingkat kepuasan masyarakat akan aktivitas pemerintah daerah akan semakin berkurang seiring ketidakmampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik yang diinginkan oleh masyarakat lokal. Hasilnya adalah kegagalan dalam alokasi sumberdaya lokal bagi masyarakat lokal itu sendiri.
Yang terakhir adalah kematangan sistem pemerintahan daerah dan masyarakat sipil di daerah. Di setiap daerah, dengan adanya tradisi mengenai tata pemerintahan lokal, pemerintah daerah dan masyarakat lokal memiliki pengalaman akan praktik tata pemerintahan yang baik seseuai dengan kondisi khusus masing-masing. Sangatlah wajar jika kemudian tiap daerah telah mempunyai modal yang cukup mengenai pelaksanaan dan strategi tata pemerintahan lokal untuk kemudian memperkaya konsep otonomi daerah.
Jalan yang terbaik untuk meminimalisasi persoalan yang diakibatkan gagalnya sistem yang tersentraliasi adalah reformasi desentralisasi. Dengan diberlakukannya UU No. 22/1999 dan amandemennya UU No. 32/2004 Indonesia memasuki tahapan baru kepemerintahan. Desentralisasi dan otonomi diharapkan menjadi solusi yang tepat untuk berbagai persoalan yang ada di daerah. Asumsi dasar desentralisasi yaitu mendekatkan pelayanan dengan rakyat. Dengan sistem desentralisasi, pelayanan publik menjadi mudah direalisasikan mengingat adanya kedekatan antara penyedia layanan dan pengguna layanan. Terlebih lagi mengingat bentuk negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dan setiap wilayah memiliki karakteristik yang sangat berbeda.
Oleh karena itu, kebijakan otonomi daerah itu tidak hanya perlu dilihat kaitannya dengan agenda pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tetapi juga menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke masyarakat. Justru inilah yang harus dilihat sebagai esensi pokok dari kebijakan otonomi daerah itu dalam arti yang sesungguhnya. Otonomi daerah berarti otonomi masyarakat di daerah-daerah yang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini.
3-3. Perubahan Tata Pemerintahan
Dalam tulisan ini, tata pemerintahan yang baik mengacu pada konsep sebagaimana yang sering ditekankan oleh World Bank selama dua dekade belakangan ini. Untuk mencapai tata pemerintahan lokal yang baik, terdapat beberapa prinsip utama yang harus diperhatikan.
1. Penciptaan demokrasi lokal adalah yang utama dimana dalam hal ini mencakup lembaga
2. Perwakilan lokal yang dipilih oleh masyarakat lokal, hak pilih bagi masyarakat lokal, partisipasi publik, dan lainnya.
3. Efisiensi dan efektifitas dari pemerintah daerah.
4. Prinsip rule of law termasuk di dalamnya due process of law dan prinsip keadilan.
5. Pemberantasan korupsi.
Di era desentralisasi, tata pemerintahan yang baik adalah standar minimum bagi pemerintah daerah. Selain itu, tata pemerintahan lokal yang menjalankan desentralisasi membutuhkan lebih banyak kapasitas dan kapabilitas karena tata pemerintah lokal dalam bentuk ini mempunyai kewenangan dan sumber daya yang besar dan untuk memberdayakan kewenangan dan sumber daya tersebut dibutuhkan kapasitas dan kapabilitas
Untuk itu diperlukan pembangunan dan reformasi dalam pemerintahan lokal dan masyarakat lokal. Pemerintah daerah sendiri akan sulit untuk mereformasi dirinya sendiri, sementara itu pembangunan masyarakat lokal sendiri sangat sulit dicapai jika hanya mengandalkan usaha sendiri-sendiri, oleh karena itulah diperlukan suatu hubungan saling membangun antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik.
Mengutip Nikawa (2006), tata pemerintahan lokal mempunyai tahapan perubahan selayaknya evolusi dalam tiga tingkatan yaitu tata pemerintahan lokal responsif, kemudian berevolusi menjadi tata pemerintahan network, dan tahapan terakhir adalah tata pemerintahan lokal kemitraan. Lebih lanjut Nikawa (2006) menjelaskan:
“The responsive local governance means the good governance of local government. Responsive local governance ought to carry out its duty of responsibility and accountability for local people, and provide the chance of citizen participation. While citizen participation is increasing, local governance begins to change to the network governance.
The network governance is composed of the cooperation and responsiveness of local actors. Local actors are mutually networked and exchange their information among them. The community action group, private company, and NGOs are the actors. Also there is networking among local government and many local actors, which operate to organize the network issue and then policy network in specialized areas. This network functions in the participative decision-making process of local government, which attain more effective and efficient policy outcome.
In the network governance, the actors learn and grow in the governance partnership, providing that the local people acquire maturity as an owner and user of power and control in locality, is characterized by the equal partnership between local actors and government, the cooperation of provision of public services among them, and the effective and efficient use of local resources though this cooperation. The governance partnership will keep and secure the sustainability of community.
3-4. Reformasi Pemerintah Daerah.
Dalam menuju tata pemerintahan lokal, pemerintah daerah dan masyaraka lokal harus mengubah dirinya sendiri. Pemerintah daerah merupakan elemen penting dalam kehidupan masyarakat terutama pada era desentralisasi dan harus di tranformasikan untuk mencapai tata pemerintahan lokal yang sesuai dengan tuntutan desentralisasi.
Untuk mencapai tata pemerintahan lokal oleh pemerintah daerah, harus terdapat pengembangan kapasitas pemerintah daerah yang mencakup reformasi pemerintah daerah, peningkatan kemampuan organisasional dalam perumusan pengambilan kebijakan dan pelayanan publik, kondisi finansial pemerintah daerah yang stabil dan baik, dan pembangunan kapasitas dari pegawai negeri daerah.
Reformasi pemerintah daerah dalam beberapa hal mengadopsi beberapa langkah berikut yaitu pemangkasan biaya, restrukturisasi, privatisasi, indikator pelaksanaan tugas, dan evaluasi kebijakan. Dalam reformasi demikian, elemen yang harus diperhatikan adalah pegawai negeri daerah dan masyarakat lokal. Pengembangan kapasitas dua element tersebut sangat menentukan dalam berfungsinya tata pemerintahan lokal. Demi mencapai pengembangan kapasitas mereka, harus diberikan kesempatan untuk berpastisipasi dalam skema kemitraan di tata pemerintahan lokal.
3-5. Pilkada Langsung dan Konsolidasi Demokrasi
Satu peristiwa paling dramatis di akhir abad 21 adalah pergerakan Indonesia menuju demokratisasi. Perubahan dan transisi terjadi dimana-mana di seluruh penjuru negeri, tidak dapat dipungkiri bahwa kelahiran demokrasi di Indonesia membawa cerita yang tidak selalu manis. Namun demikian, keterbukaan politik yang dirasakan belakangan ini, pertumbuhan civil society, kebebasan media dan tuntutan akuntabilitas pemerintah telah menjadi warna demokrasi Indonesia. Saat ini semua kalangan masyarakat sudah menjadi partner dan stakeholder dalam demokratisasi Indonesia.
Hal ini terlihat dari dinamika masyarakat Lampung menyambut Pilkada yang akan diselenggarakan dalam waktu yang tidak lama lagi. Pembicaraan mengenai pilkada sudah menjadi bagian dari dinamika masyarakat lampung hari-hari belakangan ini dan sudah menjadi suatu yang awam dibicarakan berbagai kalangan masyarakat mulai dari pasar, kampus, sampai gedung pemerintahan. Tujuh tahun penyelenggaraan Desentraliasi di Indonesia setidaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati angin demokrasi lokal yang disebut Pilkada ini.
Pilkada sebagaimana diketahui bersama merupakan bentukan dari proses desentralisasi di Indonesia dengan dasar hukum UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Sejak 2001, Indonesia memulai kembali proses desentralisasi yang terhenti sejak digagas pertama kali tahun 1933 oleh Hatta dalam tulisannya “Autonomi dan Centralisasi dalam Partai” dan selama tujuh tahun ini kebijakan desentralisasi memberikan banyak warna terhadap perjalanan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Proses desentralisasi itu sendiri merupakan proses yang sangat penting dan menentukan masa depan Indonesia; Keberhasilan dan kegagalan kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa terutama kehidupan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi menurut Diamond harus dipandang sebagai fenomena yang berkelanjutan (Diamond: 1999). Dipandang dari perspektif ini, masa depan demokrasi adalah adalah tiada henti; elemen-elemen demokrasi akan muncul dan berkembang dalam berbagai tingkatan dan tahapan dengan tingkat kecepatan yang berbeda-beda di setiap negara. Perubahan demokrasi juga bergerak menuju arah yang berbeda, bisa menjadi semakin demokratik dan bisa juga semakin tidak demokratik. Oleh karena itulah demokrasi harus selalu diperkuat baik dengan penguatan institusi maupun penguatan civil society.
Tantangan bagi penguatan demokrasi atau konsolidasi demokrasi ini adalah bagaimana memberikan akses demokrasi kepada masyarakat dan pembentukan serta penguatan institusi-institusi demokrasi. Di titik inilah desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam konsolidasi demokrasi. Peran desentralisasi dalam konsolidasi demokrasi tersebut berasal dari adanya proses demokrasi yang memotivasi otoritas lokal dalam menjawab aspirasi dan kebutuhan konstituennya. Selain itu salah satu pemikiran diterapkannya desentralisasi adalah institusi demokrasi lokal akan lebih memahami dan merespon aspirasi lokal karena jika dilihat dari asfek jarak institusi dan masyarakat lokal yang dekat, mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi.
Desentralisasi bukan hanya persoalan pengaturan hubungan antar berbagai tingkatan pemerintahan namun juga merupakan persoalan mengenai hubungan antara negara dan rakyatnya. Kebijakan desentralisasi bukanlah tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah semata namun juga merupakan tanggung jawab masyarakat lokal sebagai pihak yang memiliki hak utama dalam penyelenggaraan kehidupan lokal. Hal ini akan tercapai melalui lembaga perwakilan masyarakat lokal dalam wadah yang DPRD melalui proses pemilu yang bebas.
Demokratisasi di Indonesia kemudian diperkuat dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung atau yang lebih dikenal dengan Pilkada mulai tahun 2005, di lampung sendiri, geliat Pilkada akhir-akhir ini semakin dinamis. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, kepala daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Kepala daerah terpilih inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya. Bagi calon incumbent yang maju untuk kedua kalinya, Pilkada menjadi sarana masyarakat lokal untuk mengevaluasi kinerja calon selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah.
IV. Kesimpulan
Meskipun banyak kritikus menyebut desentralisasi di Indonesia merupakan reformasi yang tidak selesai, perubahan yang significan banyak terjadi di tataran pemerintahan daerah. Perubahan tersebut adalah perubahan dari tata pemerintahan sentralistik ke tata pemerintahan lokal menuju ke arah tata pemerintahan partnership antara masyarakat lokal, lembaga swadaya masyarakat, swasta dan pemerintah daerah. Namun demikian tata pemerintahan partnership ini tampaknya masih jauh dari harapan untuk diwujudkan di Indonesia dalam waktu dekat.
Selain itu, nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi di era desentralisasi ini. Saat ini bagi masyarakat lokal yang terpenting adalah memilih kepala daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi yang beranjak dewasa.
Daftar Pustaka
Delay, S., Lamb, D. and Devas, N. 1995. ‘Funding System for Daerah Percontohan’, Report to the Government of Indonesia, Development Administration Group, University of Birmingham
Devas, N. (1997), ‘Indonesia: What Do We Mean by Decentralization?’ Public Administration and Development, 17(3): 251-68.
Diamond, Larry. 1999. Developing Democracy toward Consolidation. Baltimore and London: The John Hopkins University Press.
Nikawa, Tatsuro. 2006. “Decentralization And Local Governance: Reinforcing Democracy And Effectiveness Of Local Government”. Paper presented in Regional Forum on Reinventing Government in Asia Building Trust in Government: Innovations to Improve Governance 6-8 September 2006, Seoul, Republic of Korea.
Piliang, Indra J, dkk (ed.), 2003, Otonomi Daerah, Evaluasi dan Proyeksi, Jakarta, Yayasan Harkat Bangsa bekerjasama dengan Partnership Governance Reform in Indonesia.
Rohdewohld, R. (1995), Public Administration in Indonesia. Melbourne: Montech Pty Ltd.
Indonesia. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Indonesia. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Indonesia. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Demokrasi Versus Desentralisasi Korupsi


ADA sebuah sinyalemen menarik diungkapkan Teten Masduki dari Indonesia Coruption Watch (ICW), di masa transisi menuju demokrasi saat ini, telah terjadi pergeseran pola korupsi (politik) yang signifikan di Indonesia. Seiring digalakkan otonomi daerah, saat paradigma sentralisasi bergeser ke desentralisasi, pola korupsi seolah berjalan paralel.
Dengan kata lain, terjadi desentralisasi korupsi. Bila dulu korupsi politik memusat terutama "di lingkungan istana", kini seiring menyebarnya "pusat-pusat kekuasaan", menyebar pula pola korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mungkin ini merupakan "konsekuensi sementara" dari proses demokratisasi yang tengah berlangsung. Fungsi check and balance agaknya belum berjalan optimal, selain masih terdapat banyak faktor yang pada masa transisi ini justru menyuburkan praktik-praktik KKN. Ini tentu amat ironis dan patut dicermati, setidaknya untuk kewaspadaan atau antisipasi terhadap kemungkinan lebih jelek di masa depan.
Kendati demikian, fenomena itu harus dibaca hati-hati, agar masyarakat tidak pesimis menghadapi masa depan demokrasi. Pihak yang pesimis makin memperoleh pembenaran ketika kini masih banyak dijumpai praktik-praktik KKN di pusat, apalagi di daerah. Kalangan pesimis demokrasi biasanya merujuk pada apa yang disebut Lee Kuan Yew sebagai lebih berpotensi mendatangkan "defisiensi".
Demokrasi memang tidak menjanjikan perbaikan ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang makin baik. Sebab, sesungguhnya demokrasi tergantung pada kemauan dan kesungguhan untuk menuju kebaikan bersama. Maka, perjalanan demokrasi harus selalu dikawal agar mengarah ke kondisi yang lebih baik dan terkontrol, menomorsatukan kepentingan publik.
Kelompok pesimis memandang proses demokrasi, dengan adanya fenomena "desentralisasi korupsi", merupakan salah satu ekses ketidaksiapan pelaku demokrasi, bukan demokrasi itu sendiri. Persoalannya adalah proses demokratisasi harus dioptimalkan. Sebab optimalisasi demokrasi mampu membalikkan keadaan, menuju kebaikan-kebaikan bersama yang dikehendaki. Optimalisasi demokrasi, dalam aspek nyata dipercaya mampu menurunkan tingkat KKN secara signifikan. Ini bisa terjadi bila fungsi check and balance serta kontrol publik berlangsung optimal.
Politik uang
Salah satu bentuk korupsi politik yang paling menggejala di pusat maupun daerah terkait praktik "politik uang". Dalam masa transisi, politik uang merupakan godaan yang menggiurkan. Mengapa politik uang semarak, terutama di daerah-daerah pada masa transisi dan otonomi? Ada dua fenomena untuk memahami hal itu.
Pertama, adanya budaya politik lama, warisan "budaya" Orde Baru, yang masih melekat. Budaya politik masa lalu, diam-diam belum sepenuhnya dapat dilepaskan para elite politik kita.
Bisa dipahami pendapat yang menyebutkan, hingga kini belum ada perubahan budaya politik di masyarakat dan elite politik, kecuali orang-orangnya. Mentalitas dan pola lama masih dominan. Dalam konteks ini, "politik uang" hanyalah salah satu (dari perbendaharaan budaya politik lama), selain gaya politik lama, yakni teror politik, politik-patron (sistem patronase), dan feodalisme politik.
Sudah menjadi "rahasia umum", sejak dulu tiap kali ada pemilihan pimpinan, di tingkat desa sekalipun, "politik uang" merebak. Apalagi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Dulu, "partai" berkuasa leluasa memainkan peran, ditambah kuatnya posisi "negara", praktik politik uang mudah ditutup-tutupi. Tetapi kini, pelaku politik yang ada jauh lebih plural, sehingga berbagai macam kepentingan muncul. Peran "negara" (sebagai pihak perekayasa politik) sendiri pun kian menyusut, elite-elite politik baru kian mendapat porsi lebih dari yang dulu. Sayang, "porsi lebih" itu belum optimal dijalankan di rel demokrasi yang sehat, sehingga virus "politik uang" dengan mudah menggerogotinya.
Kedua, perubahan iklim politik dari yang sebelumnya tertutup (sentralistik) menjadi terbuka (pluralistik), yang belum diimbangi kedewasaan berpolitik. Ini problem awal perjalanan proses transisi (politik) menuju demokrasi. Betapa banyak godaan untuk memerosotkan citra dan makna demokrasi, terutama godaan "politik uang". Bila para elite politik terjerembab ke kubangan "politik uang", jangan harap aspirasi publik pemilihnya akan diperjuangkan. Kenapa? Sebab, mereka sudah "mengontrakkan dirinya" untuk kepentingan sang pemberi uang.
Pantas diketahui, yang memberi maupun menerima sogokan demi maksud politik tertentu, nilainya sama, sama-sama menyumbangkan kebobrokan berpolitik dan berakibat sakitnya demokrasi. Dalam konteks "politik uang" (di daerah), situasinya amat mengkhawatirkan. Maka, perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif, agar pelaksanaan otonomi daerah justru tidak menghasilkan efek samping demikian.
Salah satu kunci pokok untuk menggiring ke sana adalah pemahaman dan sikap yang benar terhadap demokrasi. Untuk ke sana, proses "pencerdasan politik" harus berlangsung dominan, sehingga sikap dan kebijakan rasional-obyektiflah yang mengedepan, bukan fanatisme politik yang cenderung mengedepankan figur dan kharisma.
Otonomi-demokrasi
Era otonomi segera dilaksanakan. Di sinilah masyarakat, terutama para elite politik lokal berperan amat signifikan bagi dinamika sosial-politik yang terjadi di daerah. Otonomi merupakan pilihan yang dipercaya mendatangkan banyak manfaat dan membantu terciptanya pemulihan "segala krisis", maka masyarakat dan kalangan elite politik secara konstruktif harus mendukung logika itu.
Masyarakat dan elite politik lokal, seiring pelaksanaan otonomi daerah-sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 dan UU No 25/1999-direfleksikan secara positif, mereka akan mampu mendorong proses politik secara sehat dalam konteks demokratisasi di daerah masing-masing. Dengan kata lain, masyarakat dan elite politik lokal secara dominan bakal menandai terjadinya transformasi sosial-politik secara sehat dan demokratis. Demokrasi yang berkembang di berbagai daerah seiring laju reformasi, dalam pandangan positif, akan makin kualitatif bila proyek otonomi daerah diberlakukan secara baik.
Variasi atas gaya berdemokrasi akan muncul di berbagai daerah, yang sebenarnya menunjukkan seberapa jauh publik lokal memahami dan menyikapi demokrasi secara dewasa dan cerdas. Dalam ruang lingkup lebih luas, pengalaman masing-masing daerah dapat memberi pelajaran bagi perkembangan dan kualitas demokrasi. Dari pengalaman-pengalaman atas dinamika politik lokal, sesungguhnya bisa dicatat lebih lanjut soal pelopor-pelopor demokrasi, penyakit-penyakit politik yang dominan muncul, kadar kedewasaan berpolitik masyarakat, dan proses transformasi budaya politik yang muncul.
Pelopor-pelopor demokrasi bisa muncul dari segenap unsur publik (masyarakat sipil), hingga elite politik. Para pelopor ini senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, baik yang berkait erat dengan aspek normatif (moral politik) maupun positifnya (mekanisme check and balance).
Dari berbagai pengalaman proses demokrasi politik di tingkat lokal, juga bisa dicatat penyakit-penyakit politik yang dominan muncul dan berkembang. "Politik uang" mungkin merupakan indikator utama dan hingga kini masih "mewabah". Selain "politik uang", penyakit-penyakit lain yang relatif mudah dideteksi adalah yang bersangkutan dengan etika alias moralitas politik. Elite politik jelas makin dituntut menunjukkan integritas moral dan politiknya.
Transformasi yang sehat
Tumbuhnya pelopor-pelopor demokrasi lokal, tidak otomatis identik dengan hapusnya sama sekali penyakit-penyakit politik. Masalahnya, bagaimana hal-hal yang berpotensi menghambat demokrasi dapat diminimalisasi. Inilah proses transformasi budaya politik yang dimaksud. Transformasi itu bermakna proses terus-menerus ke arah kebaikan-kebaikan ideal dalam berpolitik dalam konteks demokrasi.
Proses ini perlu didukung segenap unsur sosial-politik, dan risikonya bisa berlangsung lama. Namun, sebenarnya proses transformasi budaya politik itu bisa dipercepat, bila segenap pihak mampu bersikap dewasa dan memberi dukungan konstruktif bagi proses demokratisasi yang tengah berlangsung.
Minimal ada tiga catatan yang seharusnya diperhatikan dalam rangka transformasi politik secara sehat, dalam konteks demokratisasi lokal.
Pertama, pembenahan kualitas sumber daya politik lokal. Kualitas politisi lokal pertama-tama bisa dilihat kapasitas pendidikannya. Politik tanpa kualitas pendidikan yang baik, bisa jadi bumerang bagi proses demokratisasi yang tengah tumbuh. Selain pendidikan (yang amat berkait dengan kualitas ide/konsep), kualitas teknis (yang berkait dengan kemampuan infrastruktural) juga perlu ditingkatkan.
Kedua, dibutuhkan proses-proses yang menunjang pencerdasan politik, guna menuju paradigma politik yang rasional-obyektif. Lapisan elite politik sesungguhnya memiliki kesempatan lebih banyak (serta tanggung jawab yang lebih utama) untuk melangsungkan tugas-tugas pencerdasan politik. Mereka sesungguhnya mampu mencontohkan secara konstruktif bagaimana paradigma rasional-obyektif dikedepankan (ketimbang, misalnya, paradigma fanatisme kharismatik). Sebaliknya lapisan "akar rumput" juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendesakkan hal serupa pada mereka yang duduk di level elite.
Ketiga, adalah masalah yang berkenaan dengan kebutuhan akan integritas para elite politik yang teruji, daya kontrol sosial-politik publik yang secara optimal berfungsi. Integritas elite politik senantiasa terkontrol oleh publik seiring dengan kapasitas dan hasil kerja (prestasi) yang mampu mereka berikan.
Publik akan memantau, mengontrol, dan memberi penilaian pada para elite politik yang mengabaikan aspek moralitas (individu dan kelompok) dalam berpolitik. Bila publik hanya diam, maka fungsi kontrol mati, dan tak ada lagi yang mampu mengoreksi "cacat integritas" para elite politiknya. Maka dari itu, publik harus senantiasa bicara.
Tiga hal itu, diharapkan mampu menjadi motor efektif untuk mendorong transformasi budaya politik; dari yang bersifat manipulatif dan koruptif ke pelaksanaan politik secara bersih dan demokratis. Sehingga kekhawatiran-kekhawatiran manipulasi demokrasi di era otonomi daerah bisa diminimalisasi. Dan tak usah cemas akan masa depan demokrasi, bila semua pihak bersungguh-sungguh mengarahkan pada kebaikan-kebaikan bersama.

11/21/2008

Strategi Politik Bermahkotakan Kekuasaan


MESKI pada dasarnya bahwa manusia adalah sama, tapi politik kerap yang membedakan. Apalagi ketika politik bermahkota kekuasaan, manusia yang punya ligitimasi ini dinilai lebih –baik ini dalam pengertian harfiah maupun konotatif. Entah kemudian politisi itu tidak menemukan bakat yang sesuai minatnya, atau usahanya mengasah bakatnya itu tak maksimal sehingga ia bukan menjadi orang yang sukses, itu menjadi soal lain yang berkembang kemudian.
Tapi bukan berarti kita harus mengabaikan persoalan tersebut di atas. Dengan mengetahui bahwa semua politisi dilahirkan dalam keadaan yang sama dan dikaruniai bakat-bakat istimewa, sudah sewajarnya jika kita kemudian berpikir bahwa ternyata dalam politik diperlukan “persamaan perlakuan”. Dalam membentuk karakter dan kepribadian seorang politisi, politik memang memiliki fungsi yang sangat strategis. Namun sayangnya kita kerap kali terjebak dalam pola pikir “politik formal” yang kaku. Dalam kehidupan sehari-hari, lembaga politik formal yang kita kenal adalah partai politik (Parpol); namun seringkali menerapkan konsep-konsep politis yang justru membuat manusia (apalagi ketika dihimpun menjadi massa) sebagai obyek. Sesungguhnya ini tidak berdiri tunggal, ada sejumlah indikator yang menyertainya, yang mana terkait pada perkembangan politik sangat dipengaruhi oleh banyak dimensi aspek-aspek kehidupannya yang lain, seperti aspek ekonomi, agama, budaya, ras dan latar belakang lingkungan politisi yang bersangkutan. Kita harus menyadari bahwa dengan dimensi aspek-aspek kehidupan seorang politisi dengan politisi lainnya yang berbeda menjadi titik tolak untuk ‘membedakan’ pula kebutuhan politiknya. Dari sinilah kita harsu menyadari makna dari ‘persamaan perlakuan’ dalam memberikan pelayanan politik kepada publik. Jadinya, politik yang efektif harus memperhatikan perbedaan individu dan kebutuhan itu juga. Atas dasar pemikiran ini, maka makna dari ‘persamaan perlakuan’ adalah memberikan pelayanan politik yang mampu memenuhi kebutuhan akomodasi aspirasi publik dengan optimal. Dari premise premise di atas itu, tertekankan pula bahwa penyalahgunaan konsepsional politikal, berkonsekuensi mengerikan. Politik memang semacam “permainan” yang apabila salah pencet tombol bakal merusak komponen-komponen sistem lainnya. Mungkin pendapat ini masih dapat kita pertimbangkan, karena memang pada kenyataannya, “salah pencet tombol” politik itu memberikan dampak negatif terhadap perkembangan tatanan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.Akan tetapi sesungguhnya kita mahfum, bahwa tiap politisi memiliki kebutuhan politik umum yang sama sebagaimana mereka mempunyai kebutuhan akan perawatan kesehatan yang sama. Tetapi seperti halnya dalam bidang perawatan kesehatan, data-data medis yang relevan dan langkah-langkah pengobatan yang telah diambil akan sangat membantu untuk menentukan perawatan yang tepat sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi pasien. Demikian pula dalam bidang politik, adalah penting untuk mengetahui apakah seorang politisi mederita “gangguan”.Identifikasi seperti ini bukan bertujuan mengelompokkan mereka dalam kelas-kelas tertentu seperti yang dilakukan para penyelenggara politikal klasifikal; melainkan untuk mengetahui apakah mereka “sehat” atau berusaha “bersih”, sehingga jadi sehat dan bersih, maka mereka dibutuhkan oleh sistem ketatanegaraan yang sehat. Artinya dari sini bahwa politik yang negaskan persamaan hak, dengan memahami tujuan identifikasi yang dilakukan itu. Dan karenanya sampailah kita pada pemahaman mengenai konsep demokrasi politik. Di mana berarti setiap politisi mempunyai kapasitas kemampuan sehat dan bersih dari penyakit kekuasaan.Pandangan ini memaksudkan bahwa persamaan dalam konsep politik yang menganut sistem demokrasi adalah satu kenyataan atau tujuan ideal; karena juga ada determinan tentang persamaan moral di antara manusia yang nilai-nilai kemanusiaannya tidak bisa dibanding-bandingkan dan tidak bisa dihitung jumlahnya secara kuantitas (dikuantifikasi). Sebagaimana banyak diungkapkan oleh misi-misi politik sejumlah Parpol, tertanda pula di sana sebuah masyarakat demokratis adalah masyarakat yang intuisi-intuisinya sudah demikian terorganisir, sehingga masyarakat itu memperlihatkan sebuah persamaan kepedulian untuk semua manusia. Meski di sini ada yang disebut beda strategi politiknya, namun tetap membuka peluang demi mengambangkan diri sepenuh-penuhnya pribadi-pribadi utuh, bebas memilih cara hidup yang semuai dengan cara hidup sesamanya dalam kerangka sosial yang melingkupinya.Dalam sebuah konsep politik yang demokratis, ada sebuah pengakuan bahwa kapasitas orisinal mempunyai sifat yang tak bisa dihitung dan variabelnya tidak bisa ditentukan. Sehingga, para pemain politik harus berusaha memberi kesempatan demokrasi tumbuh, di dalamnya kapasitas-kapasitas yang bersifat khusus, berubah-ubah, dan berbeda-beda menemukan panggilan jiwanya yang khas. Dan setiap orang bisa mencapai kepenuhannya setelah menerima semua sumber politik yang membawa pencerahan, ilmiah dan manusiawi, sehingga membuktikan setiap orang menjadi yang terbaik di bidangnya.
Dengan demikian setelah kita memahami konsep demokrasi politik, akan sampailah kita pada satu harapan: semoga di masa yang akan datang, dunia politik –khususnya di negeri kita tercinta ini —dapat lebih demokratis sehingga individu-individu yang terlahir dengan karunia bakat-bakat istimewa dapat menemukan kesejatian pribadinya, yang membawa kita pada kesejatian sebuah bangsa. ***

11/19/2008

Dekonstruksi Posisi dan Peran Negatip Mahasiswa di tengah Neoliberalisme


Sekilas Globalisasi dan Neoliberalisme
Pada tulisan ini saya diminta untuk menulis tentang mendekonsruksi peran dan posisi pemuda dan mahasiswa pada masa kini yang diserbu oleh paham neoliberalisme. Dari judul itu saya jadi bertanya, mengapa harus melakukan dekonstruksi, ada apa dengan peran dan posisi orang muda. Mematuhi judul yang disodorkan itu sayapun mulai mencoret-coret tulisan ini dengan harapan dapat kita diskusikan bersama-sama. Menambahkan judul tersebut selain mendekonstruksi saya kira kita juga perlu mengkonstruksikan peran dan posisi yang relevan pada saat ini.

Langsung kepada pokok persoalan orang muda dan mahasiswa, dapat dikemukakan disini bahwa Remaja dan Pemuda di seluruh dunia saat ini menjalani hidup dalam era globalisasi. Apa artinya globalisasi itu bagi remaja dan pemuda adalah sebuah pertanyaan penting, terlebih bagi orang muda dan remaja kristen. Globalisasi itu bekerja sedemikian rupa dalam kehidupan remaja dan pemuda kristen Indonesia. Globalisasi yang berasal dari kata globe atau dunia, menunjuk pada suatu persatuan dan kesatuan dunia dalam segala bidang. Tiada lagi pembatas antar sukubangsa, negara, agama, kebudayaan dan lain-lain.

Globalisasi itu sendiri bukan berwajah baik atau buruk, yang perlu kita cari jalan keluar sekarang ini adalah bagaimana mengatasi rasa sakit Globalisasi. Pemuda dan Mahasiswa idealnya mampu mempelopori gerakan mengurangi rasa sakit Globalisasi ekonomi dalam kuasa neoliberalisme.
Pemahaman terhadap globalisasi akan menjadi lebih mudah bila dipandang dalam bidang ilmu ekonomi dan akan menjadi lebih myda bila kita menghubungkannya dengan Kapitalisme. Sewaktu kita membicarakan tentang Kapitalisme dengan otomatis kita mengkaitkannya dengan Karl Mark, ia merupakan pribadi yang menghabiskan seluruh hidupnya mengkaji dan menekuni tentang kapitalisme dan modal[2]. Globalisasi ekonomi itu digagas oleh kaum neoliberal dengan pelaku utamanya IMF, Worl Bank dan WTO.

Dekade ini merupakan dekade dimana sektor finansial memegang kekuasaan tertinggi. Mereka yang berkiprah di wall street menghasilkan jutaan dolar, kadang miliaran, dengan menggolkan berbagai transaksi, menggalang pembiyaan untuk memulai suatu bisnis. Orang muda Amerika yang paling pintar dan paling cerdas ingin bergabung dalam kegairahan ini. [3]

Posisi dan Peran Pemuda 1990 an sampai 2000 an

Semestinya dari dulu kita paham apa itu kapitalisme, lantaran kita pada masa Soeharto dilarang membaca “buku haram” tentang Kapitalisme yang ditulis oleh Marx, maka pengetahuan tentang kapitalisme menjadi terbatas kalau tidak mau disebutkan kosong dan bodoh.[4] Berkaitan dengan kekangan masa orde baru, Saya jadi ingat pula pada masa kuliah dulu setiap kali membuat proposal kegiatan senat mahasiswa mestilah dicantumkan landasan idiil dan landasan strulturil, kalau tidak dicantumkan biasanya ditolak dan ujung-ujungnya tidak dapat dana.
Berhitung singkat saja, tersebutlah pada masa itu tahun 90 an Gerakan Mahasiswa mulai rajin berdiskusi yang nyerempet “demokrasi” dan puncaknya adalah pada masa 1998 yang disebut sebagai masa reformasi. Untunglah jaman sudah berubah, pembicaraan bukan lagi mengejar kebebebasan mimbar akademik, menghapus NKK BKK dan kebebasan kampus. Sekarang dalam derajat tertentu mahasiswa dan pemuda boleh bicara dan berdemontrasi. Kemudian memasuki tahun 2000 an Gerakan Mahasiswa dan Pemuda masih enak-enak saja memakai corak gerakan tahun 1990 an. Pertanyaan yang mengemuka masihkah relevan kita mahasiswa melakukan gerakan demonstrasi. Tampaknya mahasiswa dan pemuda masih sulit menghilangkan semangat kepahlawanannya. Prilaku seperti itu bukanlah salah tetapi berdemonstrasi sangat membuang energi, biasanya mahasiswa jadi bahan cemoohan dan omelan para pengguna jalan yang terganggu kenyamanannya.

Mahasiswa dan Pemuda masa kini cenderung berposisi sebagai kelompok penekan (pressure goup) dan berposisi ingin menjadi pahlawan seperti tahun 1998. Sikap seperti itu adalah meromantisir secara berlebihan peristiwa masa lalu. Semangat Kepahlawanan akan menjadi pahlawan kesiangan apabila tidak disertai penguatan visi dan misi yang relevan pada jamannya.

Dari Gerakan Demonstrasi menuju Gerakan Pemikiran dan Gerakan Transformasi

Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.

Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus-- walaupun klise-- sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.

Bisakah mahasiswa beranjak menuju gerakan pemikiran dan gerakan transformasi?
Mari kita coba dan berjuang!! Dasar Pemikiran neoliberalisme “pasar adalah tuan dan negara adalah pelayan” salah satu contoh yang paling baru mengenai kekalahan negara/pemerintah terhadap pasar adalah harga minyak yang naik.

Paradigma pasar menguhah cara berpikir dan persepsi ma¬syarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan an¬tara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Pada awal beroperasinya ka¬pitalisme, pasar merupakan ba¬gian dari masyarakat. Operasio¬naliasi norma-norma pasar ber¬akar dan dibatasi norma sosial, kultural, dan politik. Masyarakat merupakan pemegang kunci da¬lam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, ma¬syarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar.[5]

Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga munculnya kerentanan sosial.

Keadaan di atas dapat mengakibatkan kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (the lost generation) ungkapan yang telah nyaris menjadi klise, jika persoalan anak dan orang muda tidak dapat diatasi dengan baik khususnya di sektor Gizi dan kesehatan serta pendidikan, maka kita akan kehilangan sebuah generasi, yang menjadi pertanyaan apakah benar bahwasanya satu generasi yang akan hilang ? kehilangan generasi mempunyai implikasi yang luas mereka mungkin tidak akan mampu menyisakan pendapatannya untuk memperbaiki kesejahteraanya sendiri hingga lingkaran setan pun terjadi karena Gizi yang rendah, prestasi sekolah yang pas-pasan, kemungkinan anak akan drop- out dan harus mempertahan kan hidup dan pengangguran.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.

Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif. Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Sudah 60 tahun lebih bangsa Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Posisi dan Peran

Kembali pada pokok persoalan, posisi dan peran apa dan yang mana dari mahasiswa dan pemuda yang harus didekonstruksi. Posisi yang dimainkan oleh orang muda dan mahasiswa dapat berarti negatif, semisal menjadi pelayan penguasa, broker politik, pragmatis, organisasi “dijual” demi sejumlah uang tertentu. Demikian juga dengan peran mahasiswa/pemuda dapat juga bermakna negatif. Mahasiswa/pemuda yang “membisu” dengan masalah Aids, Pemiskinan, dll sekitar lingkungannya adalah mahasiswa yang berperan melanggengkan masalah sosial tersebut menggurita.

Dari kenyataan di atas terlihat bahwa tanggung jawab dan peran yang diberikan kepada mahasiswa dan pemuda terkadang melebihi kemampuan normal seorang pemuda dan mahasiswa. Sebuah lirik lagu dituliskan “mahasiswa dan pemuda juga manusia”
Darimana mahasiswa mulai, saya kira mulai menempatkan posisi dan peran mahasiswa pada masa kini tidak dimulai dari Istana presiden atau Gedung DPR MPR sana, melainkan dari kelompok kecil mahasiswa dan pemuda. Posisi Mahasiswa dan Pemuda tidak harus berada di depan perjuangan warga masyarakat, posisi mahasiswa adalah posisi yang sederajat/egalitarian, acapkali ini kurang disadari mahasiswa, lantaran bersemangat, maunya selalu di depan.
Tanpa bersikap pasif Gerakan Mahasiswa Philipina memiliki moto “serve the people”, orientasi gerakan mereka adalah untuk rakyat. Mereka relatif berhasil mempopulerkan gerakan mahasiswa identik dengan gerakan rakyat.

Berbeda halnya Mahasiswa dan pemuda di Indonesia cenderung terbawa arus Globalisasi yang digagas Neoliberal. Globalisasi tentu saja berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang muda. Sistem ekonomi pasar bebas dalam kacamata kaum pengusaha sudah jamak berparadigma bahwa kaum muda adalah pasar yang potensial. Orang muda dianggap sebagai pasar untuk membeli produk. Selain itu peran gerakan mahasiswa yang cukup banyak adalah penyedia sumber daya bagi partai politik, situasi ini perlu dikritisi lebih mendalam. Kecenderungan yang nampak, seringkali kader gerakan mahasiswa adalah kader partai politik.
Ada baiknya jika kita mengadopsi dan mempelajari teori oleh Habermas, Filsuf ini pernah mengatakan : “Ketika menginginkan wujud nyata kepedulian ilmu pengetahuan terhadap kemasyarakatan Jika pada masa klasik dan modern ilmu pengetahuan diharuskan bebas dari kepentingan maka sudah saatnya ilmu pengetahuan berpihak pada kemanusiaan.”

Posisi tahun 90 an dan 2000 an mahasiswa dan pemuda cenderung membedakan dirinya dengan golongan warga masyarakat lain. Kegagalan meneruskan gerakan reformasi tidak bisa dilepaskan dari kurang meluasnya gerakan mahasiswa, mereka dianggap gerakan elit. Sementara Golongan Atas kaum profesional, dokter tidak merasa memiliki rasa kebersamaan bergerakan.
Lebih jauh lagi mahasiswa tak mampu memperluas basis massa gerakan terutama golongan bawah kaum buruh dan petani serta kaum miskin kota, semua itu terlihat masih rendah berpartisipasi mencapai perubahan yang dicita-citakan. Mahasiswa mestinya mampu menyerap apa yang ada dalam hati sanubari rakyat. Mahasiswa satu tarikan nafas bersama rakyat.

MENGGAGAS PERAN PEMUDA DALAM PERSPEKTIF KEBANGSAAN DAN KENEGARAN SERTA KEDAERAHAN

”Dalam setiap kebangkitan sebuah peradaban di belahan dunia manapun maka kita akan menjumpai bahwa pemuda adalah salah satu irama rahasianya”
(Hasan Al Banna)
Pendahuluan
Sejarah mencatat sejak lahirnya bangsa ini pada tanggal 17 agustus 1945 sampai sekarang Indonesia telah banyak mengalami sebuah perjalanan panjang dan sebuah keniscayaan dalam setiap perjalanan pasti terjadi perubahan.Dalam konteks keIndonesiaan kita pun mengalami perubahan yang cukup berarti baik ditingkat lokal maupun global.Namun di sisi lain jelas negeri ini tidak dapat melupakan efek negatif dari perubahan tersebut. Sebut saja seperti terjadinya konflik-konflik yang terjadi baik konflik yang bersifat SARA maupun konflik yang dilatarbelakangi oleh kepentingan politik, maupun ekonomi.
Konflik yang terjadi di negeri kita ini bagaikan sebuah pembukaan dalam sejarah kelam bangsa Indonesia.Masalah bangsa datang silih berganti belum selesai duka negeri Aceh kita kemudian di kejutkan oleh tragedi sunami di jawa belum selesai rehabilitasi secara fisik dan mental muncul masalah lumpur Sidoarjo.pada bidang kesehatan masih berbekas dalam ingatan kita permasalahan kekurangan gizi di beberapa daerah menambah daftar masalah yang harus diselesaikan itu hanya sekelumit masalah yang harus dipecahkan bangsa ini.
Akan tetapi ini adalah hal yang harus kita hadapi bersama tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah tapi ini merupakan sebuah pertanggunjawaban secara kolektif kita yang mengatasnamakan bangsa Indonesia.kita berfikir dan bergerak sekarang atau kita diam sama sekali...
Dari ratusan juta rakyat, sebenarnya Indonesia menyimpan SDM yang potensial yang dibutuhkan untuk dijadikan modal untuk berjuang. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa dari SDM yang mempunyai energi besar, mumpuni dan mempunyai daya gedor luar biasa dan telah terbukti dalam sejarah akan sepak terjangnya dalam membangun bangsa kita ini?
Kalau dilihat dari sederet sejarah panjang bangsa ini rasanya tidak salah apabila kita menyatakan bahwa para pemudalah yang mempunyai andil besar dalam rangka membangun bangsa ini menuju bangsa yang lebih maju.
Tengok saja sejarah yang dimulai digerakkan Budi utomo tahun 1908 yang merupakan organisasi kebangsaaan pertama, walaupun sebenarnya didalamnya hanya terdiri dari golongan masyarakat tertentu tapi perjuangannya dalam menyerukan kemerdekan sudah merupakan usaha untuk mendorong ke arah kemajuan bangsa ini. Peristiwa Rengas dengklok merupakan peran pemuda yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia yang melandasi lahirnya teks Proklamasi.
Tragedi 1965 yang berhasil melengserkan orde lama juga tak lepas dari kekuatan dan peran pemuda pada waktu itu dengan ditandainya banyak demonstrasi yang menuntut segera dilakukan perbaikan–perbaikan negeri. Lahirnya peristiwa 1998 yang pada waktu itu dipelopori oleh mahasiswa sebagai elemen dari pemuda yang akhirnya sekali lagi membuktikan kekuatannya yaitu berhasil melengserkan pemerintahan orde baru. Para pemuda dan mahasiswa menuntut adanya reformasi di berbagai bidang guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan segera keluar dari krisis ekonomi yang menghantam negeri ini.
Pemuda adalah tulang punggung negara, karenanya masa depan suatu negara sangat tergantung dari peran pemuda itu sendiri. Ditangan pemuda jualah mau kemana negara ini akan dibawa. Mau di beri warna apa bangsa ini, pemudalah yang mempunyai prioritas utama untuk memikul tanggung jawabnya.Tidak dapat dipungkiri, peran pemuda sangat besar bagi kemajuan suatu bangsa karena merekalah tumpuan harapan bagi kelangsungan hidup suatu bangsa
Dalam sebuah tulisan seorang aktivis kepemudaan mengatakan bahwa generasi muda tidak bisa tidak bisa dilepaskan dari pembangunan negara kita ini karena memiliki empat hal yang ada pada dirinya yaitu semangat mudanya,sifat kritisnya dan kematangan logikanya serta kearifan untuk melihat problem yang sesuai dengan tempatnya.
Maka tak salah kemudian dalam setiap momen bersejerah bangsa ini kita akan menjumpai para pemuda yang melakukan sebuah ”revolusi” peradaban mengatasnamakan Nasionalisme.Dalam sejarah bangsa kita yang mulia ini para pemuda menorehkan tinta emas sebagai garda terdepan perubahan.
Nasionalisme Gelombang Pertama: Kebangkitan Nasional 1908
Berdasarkan sejarah, gerakan kebangkitan nasionalisme Indonesia diawali oleh Boedi Oetomo di tahun 1908, dengan dimotori oleh para mahasiswa kedokteran Stovia, sekolahan anak para priyayi Jawa, di sekolah yang disediakan Belanda di Djakarta. Jadi patut dipertanyakan sebagai tonggak kebangkitan nasional Indonesia.Para mahasiswa kedokteran di Stovia, merasa muak dengan para penjajah, --walaupun mereka sekolah di sekolah penjajah—dengan membuat organisasi yang memberi pelayanan kesehatan kepada rakyat yang menderita.


Nasionalisme Gelombang Kedua: Soempah Pemoeda 1928
Setelah Perang Dunia I, filsafat nasionalisme abad pertengahan, mulai merambat ke negara-negara jajahan melalui para mahasiswa negara jajahan yang belajar ke negara penjajah. Filsafat nasionalisme itu banyak mempengaruhi kalangan terpelajar Indonesia, misalnya, Soepomo ketika merumuskan konsep negara integralistik tentang prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan persatuan dalam negara seluruhnya. Demikian pula, pada masa ini banyak diciptakan lagu-lagu kebangsaan yang sarat dengan muatan semangat nasionalisme seperti Indonesia Raya, Dari Sabang Sampai Merauke, Padamu Negeri, dan sebagainya.
Di dalam negeri sendiri, Soekarno sejak remaja, masa mahasiswanya bahkan setelah lulus kuliahnya, terus aktif menyuarakan tuntutan kemerdekaan bagi negerinya, 20 tahun setelah kebangkitan nasional, kesadaran untuk menyatukan negara, bangsa dan bahasa ke dalam 1 negara, bangsa dan bahasa Indonesia, telah disadari oleh para pemoeda yang sudah mulai terkotak-kotak dengan organisasi kedaerahan seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatera dan sebagainya, kemudian diwujudkan secara nyata dengan menggelorakan Sumpah Pemoeda di tahun 1928.
Nasionalisme Gelombang Ketiga: Kemerdekaan 1945
Pada nasionalisme gelombang ketiga ini, peran nyata para pemoeda yang menyandra Soekarno-Hatta ke Rengas-Dengklok agar segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, dapat kita baca dari buku-buku sejarah. Kurang dari 20 tahun (hanya 17 tahun), sejak Soempah Pemoeda dikumandangkan.
Nasionalisme Gelombang Keempat: Lahirnya Orde Baru 1966
Tepat 20 tahun setelah kemerdekaan, terjadi huru-hara pemberontakan G30S/PKI dan eksesnya. Disini kembali pemuda memperlihatkan kembali aksinya dengan melakukan tuntutan untuk membubarkan PKI
Nasionalisme Gelombang Kelima: Lahirnya Orde Reformasi 1998
Gelombang krismon yang melanda Asia Tenggara, dimanfaatkan dengan baik oleh para mahasiswa dan pemuda kaum muda sekali lagi memperlihatkan ke nasionalismean dengan menurunkan Soeharto sekaligus mengakhiri 32 tahun jaman kejayaannya.
Sebuah keironian bila kita melihat kondisi para pemuda sekarang. Tingkat permisivitas gaya hidup dan derasnya arus globalisasi, termasuk globalisasi budaya asing, menyebabkan pemuda kerap lengah dan akhirnya tergoda untuk melakukan tindakan-tindakan yang fatal, baik bagi masa depan dirinya maupun keluarga,masyarakat bangsa.
Persoalan-persoalan tersebut, lebih bersifat non-ideologis, tapi justeru ini bisa direfleksikan lebih lanjut ke persoalan ideologis, yakni penumbuhan kesadaran akan peran-peran pemuda secara ideal dalam bingkai hubungan masyarakat, bangsa dan negara.
Kondisi ini tidak berbeda jauh dengan para pemuda yang ada didaerah – daerah.Serbuan budaya barat yang di klaim sebagai sebuah kebudayaan yang berkeadaban menjadi sebuah tren masa kini.Apalah jadinya bangsa kita ini ketika bangsa ini memerlukan tenaga para pemudanya untuk lebih berkarya dengan kondisi bangsa yang semrawut kita tidak bisa menjadi garda terdepan perubahan yang berkeadaban.
Menyikapi kompleksitas problematika bangsa ini maka harus ada reaktualisasi peran pemuda.Riza Patri (ketua DPP KNPI) mengatakan bahwa para pemuda harus melakukan peran perubahan (agent of change) yang meliputi Pertama, revitalisasi peran dalam menyikapi beragam persoalan secara objektif, dalam kedudukannya sebagai subjek (bukan objek) pembangunan nasional.Kedua, Peningkatan peran pemberdayaan pemuda secara internal dan eksternal. Ketiga, peran pemuda senantiasa mengedepankan daya kritis dan inisiatif-nya, yang perlu direaktualisasikan secara konkret. Keempat, Pemuda Indonesia memiliki peran penting dalam proses pencerahan guna pencerdasan masyarakat. Kelima, Pemuda Indonesia harus meningkatkan dirinya atau merevitalisasi perannya sebagai anggota masyarakat global. Karenanya di samping peningkatan kualitas komunikasi dengan publik internasional, juga mengerti akan problematika-problematika global dan dampaknya bagi kepentingan nasional dan lokal (dalam konteks otonomi daerah).
Saatnya kita semua pemuda Indonesia, harus melakukan reaktualisasi peran, tidak saja mampu memahami persoalan, namun juga bisa mengimplementasikan dengan baik.
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.... Penggalan syair lagu Indonesia raya di atas haruslah menjadi pemicu bagi negeri ini untuk sadar diri. Sadar bahwasanya apapun yang terjadi negeri ini rakyat harus bangun dan bangkit. Maka dari itu Indonesia harus menatap ke depan, menganalisis situasi dan bahu-membahu siapapun dia...



Eksistensi Pemuda dan Paradigma Perubahan

’BERIKANLAH aku seratus pemuda yang sanggup hidup jujur dan menderita, maka akan kurombak wajah Italia’’ (Ignazio Silone).‘’Kalau pada saya diberikan seribu orang tua, saya hanya dapat memindahkan gunung semeru, tapi kalau sepuluh pemuda diberikan kepada saya, maka seluruh dunia dapat saya goncangkan” (Soekarno).
Baik Silone maupun Bung Karno tentu tidak dalam kesadaran yang kurang ketika mengucapkan itu. Artikulasi yang dikemukakan menyiratkan sebuah magnet patriotisme dan nasionalisme yang sangat kental untuk dijadikan suatu bentuk keyakinan mendasar, bahwa fundamentalisme kepemudaan akan mampu menghadirkan titik balik peradaban suatu bangsa. Mereka berdua sama-sama berangkat dari asumsi kodrati yang kemudian menjadi kepercayaan, bahwa dengan pemuda, mereka sanggup melakukan apa saja, tak terkecuali untuk mengobati kemurungan wajah sebuah bangsa yang lagi sakit, ataupun dengan antusiasme yang tinggi untuk menggoncangkan dunia. Dan memang pemuda adalah ujung tonggak tegaknya sebuah kedaulatan, harga diri, maupun harkat dan martabat suatu bangsa. Eksistensi pemuda dalam bangunan peradaban, dihadirkan dalam sosok yang penuh semangat, progresif, inovatif, memiliki sensitivitas sosial yang tinggi, peka terhadap perubahan dan menjunjung tinggi nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme. Romantisme sejarah pun tak pelak membuktikan itu, pergerakan pemuda 1908, sumpah pemuda 1928, pemuda dan mahasiswa 1966, reformasi 1998 adalah sebagian dari catatan emas yang menokohkan pemuda sebagai tonggak utama pergerakan dan pembaruan.
Dalam perhelatan historisitas yang cukup panjang, aspek kepemudaan secara kontekstual diidentikkan dengan pergerakan maupun perubahan. Bahwa pemuda dilahirkan oleh zaman untuk meletakkan dasar-dasar pergerakan menuju sebuah titik perubahan dalam berbagai ruang lingkup kehidupan, baik ruang lingkup sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya, yang kesemuanya sangat menentukan arah dan gerak langkah pembangunan.
Romantisme Globalisasi
Posisi-posisi strategis dan dominan dalam lingkup pelaksanaan pembangunan inilah yang mendorong aspek kepemudaan, rentan oleh sederet interpretasi yang mengiringinya. Baik itu interpretasi dari sisi patriotisme dan nasionalisme, ataupun ketika aspek kepemudaan ini diperhadapkan dengan arus globalisasi, sebagaimana yang terwacanakan saat ini. Globalisasi sebagai turunan dari kapitalisme memang teramat sulit untuk dihindari. Kapitalisme dengan paham-paham kapitalisnya adalah sebuah realitas yang tumbuh subur dan menjamur dalam negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia yang secara eksplisit menampakkan ambivalensi terhadap dua ‘’isme’’ terbesar dalam peradaban dunia, dengan menyerap kapitalisme setengah-setengah dan sosialisme yang mati suri. Tren globalisasi oleh berbagai kalangan dipandang sebagai salah satu penyebab runtuhnya nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme pemuda. Bahwa globalisasi telah menciptakan zaman dimana gaya hidup praktis dan pragmatis seakan telah menjadi ‘’isme’’ baru di kalangan pemuda dengan mengibarkan bendera materialisme, konsumtifisme dan hedonisme, yang dengan sendirinya melahirkan berbagai pemaknaan yang seringkali memojokkan peran pemuda dalam sudut patriotisme dan nasionalisme yang mengkhawatirkan. Pemuda kemudian diidentikkan sebagai golongan yang tahunya hidup hura-hura dalam balutan materialisme dan konsumtifisme yang dipertautkan sebagai gaya hidup modern sebagaimana yang semakin menggila saat ini, salah satunya dengan doktrinisasi ala media pertelevisian lewat sinetron-sinetron yang secara gamblang mempertontonkan ‘’isme-isme’’ kapitalis yang tidak ada habisnya. Ini tentu saja menjadi masalah krusial yang akan membawa implikasi tersendiri dalam lingkup pembangunan, mengingat aspek kepemudaan sangat peka terhadap berbagai macam intervensi lingkungan dan penalaran terhadap objek tangkapan yang bisa saja semu. Proses pencarian jati diri untuk pembentukan karakter dan kepribadian diperhadapkan dengan derasnya tren globalisasi yang tergantung tinggi di langit peradaban kapitalisme. Dan yang berkembang kemudian, apresiasi terhadap nilai-nilai pergerakan dan perjuangan untuk mempertegas komitmen lahiriahnya sebagai tulang punggung pembangunan, akhirnya tergilas oleh arus globalisasi yang terus mencengkeram zaman. Patriotisme dan nasionalisme seakan tercerabut dari akar budaya yang melingkari stereotype kaum muda.
Oligarki Kesisteman
Implementasi sistem-sistem pemerintahan dan kemasyarakatan yang dibangun selama ini, dirasakan membawa implikasi yang sangat signifikan terhadap peran aktif pemuda dalam melaksanakan kodratnya sebagai tulang punggung bangsa. Di antara yang paling mendasar, yakni dengan begitu sangat melekatnya bangunan sistem sosial budaya yang lahir dan berkembang di tengah masyarakat, dan terbentuk dalam kungkungan terma-terma sosial yang sangat dogmatis, bahwa yang ‘’muda’’ belum pantas untuk apa-apa, belum semestinya untuk bicara dan menyampaikan pendapat, belum waktunya untuk didengar, belum bisa diberikan tanggung jawab yang besar, ataupun belum layak jadi pemimpin. Dalam konteks ini oligarki elite menampakkan wujud sistem yang terbungkus rapih oleh adat dan tradisi yang diserap oleh sebuah komunitas sosial, bahwa seperti itulah bangunan sistem sosial yang sudah ada dari dulunya, dan yang tua-tua/kaum elite memang diciptakan untuk didengar dan dituruti. Oligarki elite sosial ini pun kemudian menjadi akar untuk tumbuhnya pohon-pohon sistem lainnya dengan persepsi dan landasan argumentasi yang hampir sama.
Perkembangan sistem kepartaian yang diterapkan saat ini pun menunjukkan fenomena sosial seperti itu. Sistem partai dengan proses perekrutan dan pengkaderan para kader-kader muda yang disiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, sepertinya tak jauh beda dengan bangunan sistem sosial yang terus berkembang di masyarakat. Proses regenerasi yang dijalankan masih terkesan setengah-setengah sehubungan dengan oligarki partai yang masih sangat dominan. Partai sebagai pintu gerbang untuk berprosesnya kader-kader pemimpin muda, masih cukup elitis membuka pintu selebar-lebarnya. Meskipun perkembangan sistem kepartaian saat ini sudah menuai titik terang perubahan dengan langkah beberapa partai besar merekrut kader-kader muda, akan tetapi pintu gerbangnya hanya digeser sedikit untuk bisa dilalui beberapa orang saja, dengan komitmen politik untuk kemaslahatan elite partai. Sehingga yang dominan tetap saja elite partai dan bukan kaum muda yang seharusnya wajib menuntut dominasi yang lebih besar.
Titik Balik Perubahan
Fundamentalisme kepemudaan menjadi sesuatu yang ‘’sakral’’ ketika tuntutan perubahan berubah wujud menjadi kewajiban. Dan itu lazim dalam terang benderangnya alam demokrasi dan bagian dari keharusan zaman. Komposisi pemuda usia produktif 18–40 tahun dari total populasi rakyat Indonesia mencapai 36,7 persen atau sekitar 88 juta jiwa. Ini tentu saja menjadi sesuatu yang sangat riskan, dengan jumlah populasi yang cukup besar, pemuda sudah sepatutnya menuntut peran yang lebih besar dan kesempatan untuk menduduki posisi-posisi strategis dalam lingkup pemerintahan dan pembangunan. Tuntutan ini pun setidaknya harus diimbangi dengan konstribusi-konstribusi pemikiran dan tindakan untuk mecapai tahap ‘’take and give’’ yang memadai. Ada beberapa poin mendasar yang kiranya perlu diimplementasikan kaum muda untuk menuju suatu perubahan. Pertama; kaum muda perlu melakukan reinterpretasi akan eksistensi diri dalam berbagai ruang lingkup kehidupan. Dan ini harus dimulai dari diri sendiri untuk menciptakan keharmonisan antara eksistensi diri dan lingkungan sekitar. Kaum muda harus berdiri tegak dengan kesadaran penuh bahwa mereka adalah tulang punggung bangsa, tonggak utama pembangunan, dan ditakdirkan untuk menjadi generasi penerus dengan tidak bosannya menimpa diri dengan berbagai kemampuan dan ketrampilan dalam rangka artikulasi peran dan fungsi.
Kapasitas, kapabilitas dan kompetensi sangat diperlukan untuk menunjang proses-proses pembangunan sebagai bentuk jawaban atas tantangan arus perubahan zaman yang semakin deras. Kedua; memiliki insiatif yang besar untuk mengambil peran-peran strategis dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan yang bisa dimulai dari satuan sosial yang terkecil, baik itu dalam keluarga, tetangga, lingkungan maupun desa/kelurahan. Hal ini menjadi sangat penting karena bangunan sistem sosial yang menempatkan oligarki elite sosial sebagai sistem yang sangat dominan di tengah masyarakat, lahir dan berakar dari satuan sosial yang kecil. Dalam konteks ini, pemuda diwajibkan untuk menunjukkan dan menonjolkan berbagai potensi sumber daya yang dimiliki, yang kemudian bisa dipergunakan untuk membendung dominasi elite sosial yang ada. Ketiga; memiliki sensitivitas sosial yang tinggi dalam rangka mempertegas komitmen pembangunan dengan memprioritaskan pada masalah-masalah yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Dengan langsung berada di tengah masyarakat diiringi kepekaan sosial dan penegasan terhadap komitmen pembangunan, secara tidak langsung akan membentuk pemahaman dan image positif dari masyarakat. Keempat; harus bisa menjadi pioneer dalam pemecahan masalah dengan keberanian untuk mengambil sikap, tindakan dan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, dibarengi dengan kepercayaan diri dan rasa tanggung jawab yang besar. Dalam tataran ini, pembangunan karakter dan kepribadian sangat penting dilaksanakan sebagai proses penyadaran publik dan juga menjadi salah satu jalan peretas untuk mengikis terma-terma sosial yang dogmatik. Kelima; memiliki kemampuan untuk memanfaatkan momen-momen krusial yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian dari sosialisasi diri dan mempertegas kembali fungsi dan peran pemuda dalam proses pelaksanaan pembangunan. Dan terakhir; memiliki keberanian untuk tampil dalam kancah perpolitikan dan kepemimpinan nasional. Hal ini juga sekaligus merepson apa yang saat ini berkembang di tengah masyarakat, terutama di tingkat nasional dengan intensnya pertemuan para tokoh muda di Universitas Paramadina, yang digagas oleh Sukardi Rinakit dan kawan-kawan. Tidak menutup kemungkinan, dengan pencetusan tema ‘’Saatnya Kaum Muda Memimpin’’, akan menjadi titik balik perubahan terhadap pembelengguan dan penerapan sistem-sistem pemerintahan yang ada saat ini, dan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi kamu muda di seluruh Indonesia.
Berbagai romantisme globalisasi dan oligarki sistem yang ada saat ini, tidak semestinya ditempatkan sebagai musuh zaman, melainkan diposisikan sebagai sebuah tantangan yang menuntut kaum muda untuk bisa menjawab itu dengan satu tekad dan keyakinan penuh optimisme yang positif , ‘’sudah saatnya kita berubah’’

Sejarah Bahasa Indonesia


Bahasa Indonesia mempunyai sejarah jauh lebih panjang daripada Republik ini sendiri. Bahasa Indonesia telah dinyatakan sebagai bahasa nasional sejak tahun 1928, jauh sebelum Indonesia merdeka. Saat itu bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa persatuan dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai perekat bangsa. Saat itu bahasa Indonesia menjadi bahasa pergaulan antaretnis (lingua franca) yang mampu merekatkan suku-suku di Indonesia. Dalam perdagangan dan penyebaran agama pun bahasa Indonesia mempunyai posisi yang penting.
Deklarasi Sumpah Pemuda membuat semangat menggunakan bahasa Indonesia semakin menggelora. Bahasa Indonesia dianjurkan untuk dipakai sebagai bahasa dalam pergaulan, juga bahasa sastra dan media cetak. Semangat nasionalisme yang tinggi membuat perkembangan bahasa Indonesia sangat pesat karena semua orang ingin menunjukkan jati dirinya sebagai bangsa.
Pada tahun 1930-an muncul polemik apakah bisa bahasa Indonesia yang hanya dipakai sebagai bahasa pergaulan dapat menjadi bahasa di berbagai bidang ilmu. Akhirnya pada tahun 1938 berlangsung Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo. Dalam pertemuan tersebut, semangat anti Belanda sangat kental sehingga melahirkan berbagai istilah ilmu pengetahuan dalam bahasa Indonesia. Istilah belah ketupat, jajaran genjang, merupakan istilah dalam bidang geometri yang lahir dari pertemuan tersebut.
Ketika penjajah Jepang mulai masuk ke Indonesia, mereka semakin mendorong penggunaan bahasa Indonesia. Pada tahun 1953, Poerwodarminta mengeluarkan Kamus Bahasa Indonesia yang pertama. Di situ tercatat jumlah lema (kata) dalam bahasa Indonesia mencapai 23.000. Pada tahun 1976, Pusat Bahasa menerbitkan Kamus Bahasa Indonesia, dan terdapat 1.000 kata baru. Artinya, dalam waktu 23 tahun hanya terdapat 1.000 penambahan kata baru. Tetapi pada tahun 1988, terjadi loncatan yang luar bisa. Dari 24.000 kata, telah berkembang menjadi 62.000. Selain itu, setelah bekerja sama dengan Dewan Bahasa dan Pustaka Brunei, berhasil dibuat 340.000 istilah di berbagai bidang ilmu. Malahan sampai hari ini, Pusat Bahasa berhasil menambah 250.000 kata baru. Dengan demikian, sudah ada 590.000 kata di berbagai bidang ilmu. Sementara kata umum telah berjumlah 78.000.
Sejarah Bahasa Indonesia 2
Bahasa Indonesia dikembangkan dari salah satu dialek bahasa Melayu yang telah digunakan sebagai lingua franca untuk kepulauan Indonesia selama berabad-abad. Bahasa Melayu merupakan bahasa Austronesia atau Melayu-Polinesia.
Bahasa perdagangan
Penyebutan pertama istilah “Bahasa Melayu” terjadi pada periode 683-686 M. Sebutan ini dapat dilihat di Musium Jakarta pada terjemahan inskripsi yang ditemukan di Palembang dan Bangka.
Inskripsi ini ditulis dengan huruf Sansekerta atas perintah Raja Sriwijaya. Kerajaan maritim yang berkembang pesat. Pada masa itu, daerah perdagangan Selat Melaka, yang merupakan pintu antara China dan India, sudah terbentuk sebuah bahasa yang serupa dengan Bahasa Melayu.
Kebanyakan perbendaharaan bahasa Melayu ini berhubungan dengan perdagangan dan tatabahasanya serupa dengan “Melayu Pasar”. Dari sinilah kemudian Bahasa Melayu digunakan.
Melayu Klasik
Dari era Melayu Kuno, muncullah era Melayu Klasik. Dokumentasi yang ada tidak dapat menjelaskan dengan terperinci hubungan antara keduanya. Namun yang pasti, bahasa Melayu kuno berasal dari perpaduan kebudayaan Buddha serta Melayu klasik, dan akhirnya menjadi bahasa yang digunakan dalam kebudayaan Islam.
Seiring dengan perkembangan agama Islam yang bermula dari Aceh pada abad ke-14, bahasa Melayu klasik lebih berkembang dan mendominasi sehingga tahap kenyataan “Masuk Melayu” berarti “masuk agama Islam”.
Bahasa Indonesia
Bahasa Melayu di Indonesia kemudian digunakan sebagai lingua franca. Pada waktu itu, belum banyak yang menggunakannya sebagai bahasa ibu. Biasanya, bahasa daerah masih digunakan (yang jumlahnya bisa mencapai sebanyak 3600).
Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda, yaitu pada 28 Oktober 1928. Pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, penggunaan Bahasa Indonesia telah digunakan sebagai bahasa negara Indonesia selepas kemerdekaan. Soekarno tidak memilih Bahasa Jawa, yaitu bahasanya sendiri yang sebenarnya juga merupakan bahasa mayoritas pada saat itu. Beliau memilih Bahasa Indonesia (bahasa melayu yang diedit) yang didasarkan dari Bahasa Melayu yang digunakan di Riau.
Bahasa Melayu Riau dijadikan sebagai bahasa persatuan Republik Indonesia dengan beberapa pertimbangan: Apabila Bahasa Jawa digunakan, suku suku/puak puak lain di Republik Indonesia akan merasa dijajah oleh Jawa, yang merupakan suku mayoritas Republik Indonesia. Bahasa Jawa jauh lebih sukar dipelajari dibandingkan bahasa melayu. Ada bahasa halus, biasa, dan kasar, yang mana dipergunakan untuk orang yang berbeda dari segi usia, derajat, ataupun pangkat. Bila kurang memahami budaya Jawa, dapat menimbulkan kesan negatif yang lebih besar. Bahasa Melayu Riau yang dipilih, dan bukan misalnya Bahasa Melayu Pontianak, atau Banjarmasin, atau Samarinda, ataupun Kutai, dengan pertimbangan pertama suku / puak Melayu berasal dari Riau, Sultan Malaka yang terakhirpun lari ke Riau setelah Malaka direbut Portugis. Kedua, sebagai lingua franca, Bahasa Melayu Riau yang paling sedikit terkena pengaruh misalnya dari bahasa Cina Hokkien, Tio Ciu, Ke, ataupun dari bahasa lainnya.
Penggunaan bahasa melayu tidak hanya terbatas di Republik Indonesia. Di tahun 1945, pengguna bahasa melayu selain Republik Indonesia masih dijajah Inggris. Malaysia, Brunei, dan Singapura masih dijajah Inggris. Pada saat itu, dengan menggunakan bahasa melayu sebagai bahasa persatuan, diharapkan di negara negara kawasan seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura bisa ditumbuhkan semangat patriotik dan nasionalisme negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Bahasa Indonesia yang sudah dipilih ini kemudian disempurnakan lagi dengan tatabahasa, dan kamus tata bahasa juga diciptakan. Hal ini dilakukan pada zaman Penjajahan Jepang.
Sejarah Bahasa Indonesia 3

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia, namun hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa ibu. Untuk sebagian besar lainnya bahasa Indonesia adalah bahasa kedua. Bahasa Indonesia ialah sebuah dialek bahasa Melayu yang menjadi bahasa resmi Republik Indonesia.
Bahasa Indonesia diresmikan pada kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1945. Bahasa Indonesia adalah bahasa dinamis yang hingga sekarang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan asing. Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu. Fonologi dan tata bahasa dari bahasa Indonesia cukuplah mudah, dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu. Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan sebagai pengantar pendidikan di sekolah di Indonesia.
Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia yang digunakan sebagai lingua franca di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern, paling tidak dalam bentuk informalnya. Bentuk bahasa sehari-hari ini sering dinamai dengan istilah Melayu Pasar. Jenis ini sangat lentur sebab sangat mudah dimengerti dan ekspresif, dengan toleransi kesalahan sangat besar dan mudah menyerap istilah-istilah lain dari berbagai bahasa yang digunakan para penggunanya.
Bentuk yang lebih formal, disebut Melayu Tinggi, pada masa lalu digunakan kalangan keluarga kerajaan di sekitar Sumatera, Malaya, dan Jawa. Bentuk bahasa ini lebih sulit karena penggunaannya sangat halus, penuh sindiran, dan tidak seekspresif bahasa Melayu Pasar.
Pemerintah kolonial Belanda yang menganggap kelenturan Melayu Pasar mengancam keberadaan bahasa dan budaya. Belanda berusaha meredamnya dengan mempromosikan bahasa Melayu Tinggi, di antaranya dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu Tinggi oleh Balai Pustaka. Tetapi bahasa Melayu Pasar sudah terlanjur diadopsi oleh banyak pedagang yang melewati Indonesia.
Penyebutan pertama istilah “Bahasa Melayu” sudah dilakukan pada masa sekitar 683-686 M, yaitu angka tahun yang tercantum pada beberapa prasasti berbahasa Melayu Kuna dari Palembang dan Bangka. Prasasti-prasasti ini ditulis dengan aksara Pallawa atas perintah raja Sriwijaya, kerajaan maritim yang berjaya pada abad ke-7 dan ke-8. Wangsa Syailendra juga meninggalkan beberapa prasasti Melayu Kuna di Jawa Tengah. Keping Tembaga Laguna yang ditemukan di dekat Manila juga menunjukkan keterkaitan wilayah itu dengan Sriwijaya.
Karena terputusnya bukti-bukti tertulis pada abad ke-9 hingga abad ke-13, ahli bahasa tidak dapat menyimpulkan apakah bahasa Melayu Klasik merupakan kelanjutan dari Melayu Kuna. Catatan berbahasa Melayu Klasik pertama berasal dari Prasasti Terengganu berangka tahun 1303. Seiring dengan berkembangnya agama Islam dimulai dari Aceh pada abad ke-14, bahasa Melayu klasik lebih berkembang dan mendominasi sampai pada tahap di mana ekspresi “Masuk Melayu” berarti masuk agama Islam.
Bahasa Melayu di Indonesia kemudian digunakan sebagai lingua franca (bahasa pergaulan), namun pada waktu itu belum banyak yang menggunakannya sebagai bahasa ibu. Biasanya masih digunakan bahasa daerah (yang jumlahnya bisa sampai sebanyak 360).
Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Di sana, pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, dicanangkanlah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk negara Indonesia pascakemerdekaan. Soekarno tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa (yang sebenarnya juga bahasa mayoritas pada saat itu), namun beliau memilih Bahasa Indonesia yang beliau dasarkan dari Bahasa Melayu yang dituturkan di Riau.
Bahasa Melayu Riau dipilih sebagai bahasa persatuan Negara Republik Indonesia atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Jika bahasa Jawa digunakan, suku-suku bangsa atau puak lain di Republik Indonesia akan merasa dijajah oleh suku Jawa yang merupakan puak (golongan) mayoritas di Republik Indonesia.
2. Bahasa Jawa jauh lebih sukar dipelajari dibandingkan dengan bahasa Melayu Riau. Ada tingkatan bahasa halus, biasa, dan kasar yang dipergunakan untuk orang yang berbeda dari segi usia, derajat, ataupun pangkat. Bila pengguna kurang memahami budaya Jawa, ia dapat menimbulkan kesan negatif yang lebih besar.
3. Bahasa Melayu Riau yang dipilih, dan bukan Bahasa Melayu Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, Jakarta (Betawi), ataupun Kutai, dengan pertimbangan pertama suku Melayu berasal dari Riau, Sultan Malaka yang terakhir pun lari ke Riau selepas Malaka direbut oleh Portugis. Kedua, ia sebagai lingua franca, Bahasa Melayu Riau yang paling sedikit terkena pengaruh misalnya dari bahasa Cina Hokkien, Tio Ciu, Ke, ataupun dari bahasa lainnya.
4. Pengguna bahasa Melayu bukan hanya terbatas di Republik Indonesia. Pada tahun 1945, pengguna bahasa Melayu selain Republik Indonesia masih dijajah Inggris. Malaysia, Brunei, dan Singapura masih dijajah Inggris. Pada saat itu, dengan menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, diharapkan di negara-negara kawasan seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura bisa ditumbuhkan semangat patriotik dan nasionalisme negara-negara jiran di Asia Tenggara.

Dengan memilih Bahasa Melayu Riau, para pejuang kemerdekaan bersatu lagi seperti pada masa Islam berkembang di Indonesia, namun kali ini dengan tujuan persatuan dan kebangsaan. Bahasa Indonesia yang sudah dipilih ini kemudian distandardisasi (dibakukan) lagi dengan nahu (tata bahasa), dan kamus baku juga diciptakan. Hal ini sudah dilakukan pada zaman Penjajahan Jepang.
Mulanya Bahasa Indonesia ditulis dengan tulisan Latin-Romawi mengikuti ejaan Belanda, hingga tahun 1972 ketika Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dicanangkan. Dengan EYD, ejaan dua bahasa serumpun, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Malaysia, semakin dibakukan.

Perubahan:

Indonesia
(pra-1972) Malaysia
(pra-1972) Sejak 1972
tj ch c
dj j j
ch kh kh
nj ny ny
sj sh sy
j y y
oe* u u
Catatan: Tahun 1949 “oe” sudah digantikan dengan “u”.

Dibandingkan dengan bahasa-bahasa Eropa, bahasa Indonesia tidak banyak menggunakan kata bertata bahasa dengan jenis kelamin. Sebagai contoh kata ganti seperti “dia” tidak secara spesifik menunjukkan apakah orang yang disebut itu lelaki atau perempuan. Hal yang sama juga ditemukan pada kata seperti “adik” dan “pacar” sebagai contohnya. Untuk menspesifikasi sebuah jenis kelamin, sebuah kata sifat harus ditambahkan, “adik laki-laki” sebagai contohnya.
Ada juga kata yang berjenis kelamin, seperti contohnya “putri” dan “putra”. Kata-kata seperti ini biasanya diserap dari bahasa lain (pada kasus di atas, kedua kata itu diserap dari bahasa Sanskerta melalui bahasa Jawa Kuno.
Untuk mengubah sebuah kata benda menjadi bentuk jamak digunakanlah reduplikasi (perulangan kata), tapi hanya jika jumlahnya tidak terlibat dalam konteks. Sebagai contoh “seribu orang” dipakai, bukan “seribu orang-orang”. Perulangan kata juga mempunyai banyak kegunaan lain, tidak terbatas pada kata benda.
Bahasa Indonesia menggunakan dua jenis kata ganti orang pertama jamak, yaitu “kami” dan “kita”. “Kami” adalah kata ganti eksklusif yang berarti tidak termasuk sang lawan bicara, sedangkan “kita” adalah kata ganti inklusif yang berarti kelompok orang yang disebut termasuk lawan bicaranya.
Susunan kata dasar adalah Subjek - Predikat - Objek (SPO), walaupun susunan kata lain juga mungkin. Kata kerja tidak di bahasa berinfleksikan kepada orang atau jumlah subjek dan objek. Bahasa Indonesia juga tidak mengenal kala/waktu (tense). Waktu dinyatakan dengan menambahkan kata keterangan waktu (seperti, “kemarin” atau “besok”), atau indikator lain seperti “sudah” atau “belum”.
Dengan tata bahasa yang cukup sederhana bahasa Indonesia mempunyai kerumitannya sendiri, yaitu pada penggunaan imbuhan yang mungkin akan cukup membingungkan bagi orang yang pertama kali belajar bahasa Indonesia.