A. Pendahuluan
Islam merupakan Agama yang paling Lengkap dan Sempura terutama dalam permasalahan Hukum (Syari’ah), Lengkapnya Agjaran Agama Islam ini bisa dilihat dengan sangat rincinya Agama Islam dalam mengatur setiap persoalan terutama yang menyangkut permasalahan Fiqh.
Ilmu Fiqh itu sendiri merupakan Ilmu yang mempelajari tentang Hukum-Hukum Islam, sedangkan Ilmu Fiqh itu sendiri merupakan Induk dari materi-materi tentang Hukum Islam, dan mempunayi berbagai macam cabang, yaitu diantaranya : Fiqh Ibadah, Fiqh Munakahat, Fiqh Mu’amalat, Fiqh Mawarits, Fiqh Jinayat, Fiqh Siyasah, Fiqh Zakat, Fiqh Wanita, Fiqh Murafa’at.
Bisa dilihat betapa Rincinya Agama Islam dalam mengatur tata Hukum Islam, Mulai dari bagaimana tentang urusan Ibadah atau urusan hubungan dengan Allah sampai kepada memahami bagaimana berpolitik dengan cara Islam (Tata Negara).
Dalam urusan Mu’amalah Islam sendiri telah mengatur bagaimana bermu’amalah yang sesuai dengan kaidah Islam yang berlandaskan dari Al-Qur’an Dan Sunnah Rasul.
Islam mengatur mu'amalah secara universal dan global. Hal tersebut supaya syari'atnya tetap hidup, fleksibel, dan patut/cocok untuk seluruh umat manusia sepanjang masa dalam segala kondisi dan situasi apaun sesuai dengan kedudukan Islam sebagai agama terakhir
Bidang-bidang yang menyangkut hubungan antara manusia dan sesamanya dikategorikan sebagai Mu'amalah. Mu'amalah didefinisikan sebagai bagian dari hukum Islam yang megatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik itu seseorang itu berbentuk pribadi maupun berbentuk badan hukum,
Pada awalnya, mu'amalah mencakup permasalahan keluarga (al-ahwal al-syahhsiyyah) seperti perkawinan dan perceraian, tetapi sejak zaman Turki Usmani ketika disintegrasi melanda wilayah Islam, mu'amalah dibatasi pada bidang ekonomi. Sejak saat itu mu'amalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari sebuah transaksi baik personal maupun institusional.
Dalam klasifikasi indeks al-Kutub al-Tis'ah, ruang lingkup lingkup mu’amalah mencakup :
1. Al-Mu'awadlat (Tukar menukar) : Al-Ba'i/jual beli, Al-Hirf dan Al-Sina'at/pekerjaan dan produksi, Iqalah, Sharf, Salam, Riba, Ijarah/sewa, dan Qard/peminjaman.
2. Al-Tabarru'at (Pemberian dengan kerelaan hati) : Hibah dan Hadiyah, Amra, Ruqba, Musabaqah, Wasiat, Wakaf, shadaqah al-Tatawwu'.
3. Al-Musyarakat (kongsi) : Syirkah, Mudharabah, Musaqat, Zira'ah dan Mugharasah, Shuf'ah, Qismah, 'aqd al-muwalat, Jiwar dan Murafiq/Ketetanggaan dan Pertemanan.
4. Istihfadlat (Penyimpanan) : Wadi'ah/penitipan, Luqatah/temuan, aqd al-hirasah/security.
5. Al-Itlaqat (pegalihan tanggung jawab) : Wakalah/perwakilan, Wisayah, istishlah al-'aradhi/pendayagunaan tanah, 'Itq (pembebasan budak).
6. Al-Taqyidat (pengikatan) : al-hajr/cekal, taflis/pembangkrutan.
7. Al-Tautsiqat (penguatan) : Rahn, Kafalah/penanggungan, Hiwalah.
8. Al-Dhimanat (penanggungan) : Dhiman, Gasb, Itlaf.
Prinsip-prinsip umum yang dianut Fikih Mu'amalah menurut Ensiklopedi Islam adalah :
1. Dalam melaksanakan hak atau bertindak, tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Setiap tindakan yang merugikan orang lain, sekalipun tidak sengaja akan diminta pertanggung jawabannya.
2. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu sendiri, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syari'at.
3. Syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi dengan penuh tanggung jawab, selama tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan adab sopan santun. Hal inilah yang dimaksud Rasulullah dalam sabdanya :
4. ...Kaum muslimin berhak atas segala syarat yang mereka tentukan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR. Tirmidzi/hadith no 1272)
5. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Syari' (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, sehingga segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan dapat dihindari.
7. Setiap transaksi dan hak-hak yang muncul dari sebuah transaksi, diberikan penentuannya pada 'urf atau adat untuk menentukan kriteria dan batasannya. Ini berarti bahwa adat kebiasaan dalam bidang transaksi sangat menentukan, selama syari'at tidak menentukan lain.
B. Mudharabah
1. Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
2. Tipe Mudharabah
Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
3. Rukun-Rukun Mudharabah
Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib), Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram.
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan. Modal Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi.
Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma’. atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih.
Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.
Modal diserahkan harus tertentu
Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya.
Jadi dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akan (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.
Conothnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserhak kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya disepakati Rp.80.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp.80.000.000.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjian, Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul
Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.
Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mua’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain.
C. Hibah
1. Pengertian Hibah
Kata "hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memeberi kepada tangan orang yang diberi.
Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).
2. Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".
3. Rukun-Rukun Dan Syarat Sahnya Hibah
Rukun hibah adalah sebagai berikut :
Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
Ijab dan kabul.
Benda yang dihibahkan.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
a. Syarat-syarat bagi penghibah
Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
Penghibah tidak dipaksa untuk memnerikan hibah.
b. Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
c. Syarat-syarat benda yang dihibahkan
Benda tersebut benar-benar ada;
Benda tersebut mempunyai nilai;
Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima hibahmu".
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.
4. Penarikan Kembali Hibah
Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
"Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali.
D. Riba
1. Pengertian Riba
“Ar-ribaa” menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara’ ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.
2. Hukum Riba
Para Ulama telah bersepakat bahwa Hukum Riba itu haram, hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT :
“sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran : 130).
3. Jenis-Jenis Riba
Setelah kita ketahui bahwa hukum Riba itu haram, barulah kita memahami jenis-jenis Riba, yaitu :
Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Contoh, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan beras, dengan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat :
o Tukar-menukar barang tersebut harus sama
o Timbangan atau takarannya harus sama
o Serah terima pada saat itu juga.
Rasulullah SAW bersabda :Dari Ubadah bin Ash-Shamit ra, Nabi SAW telah bersabda :
Dari Ubadah Ibn Shamit r.a ia berkata : rasulullah SAW telah Bersabda : Emas dengan Emas, dan perak dengan Perak dengan Perak dengan Bur, dengan Bur dan Sya’ir, dan Tamar dengan Tamar, dan Garam dengan Garam, Mitsil dengan Mitsil sama dengan sama, Tunai dengan Tunai tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehendaki jika tunai. (H.R Muslim)
Riba Qardhi, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contoh, A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 5.000 dan B mengharuskan kepada A mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. Tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardhi.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima. Misalnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang itu.
Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.
E. Penutup
1. Kesimpulan
Demikianlah Pembahasan Makalah yang sangat sederhana ini, mudah-mudahan menjadi sebuah pelajaran yang sangat penting, Sebagai Akhir dari Pada Makalaha ini sebagai kesimpulan adalah sebagai berikut :
1. Mudharabah Adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.Adapun Hukum Mudharabah, adalah boleh hal ini didasarkan dengan Ijma para Ulama, salah satunya Ibnu Hazm mengatakan, “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui –alhamdulillah- kecuali qiradh (mudharabah, -pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma yang benar. Yang dapat kami pastikan, hal ini ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengetahui dan menyetujuinya. Dan seandainya tidak demikian, maka tidak boleh, Tipe Mudharabah Ada dua yaitu Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Mutlaqah sedangkan Rukun Mudharabah adalah Adanya dua pelaku atau lebih , Objek transaksi kerjasama yaitu modal, Pelafalan perjanjian
2. Hibah Adalah : Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, adapun Rukun Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah, Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian, Ijab dan kabul, Benda yang dihibahkan, Syarat Hibah Adalah Benda tersebut benar-benar ada, Benda tersebut mempunyai nilai, Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan, Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah
3. Riba Adalah : aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang, Hukum Riba Adalah Haram Hal ini sesuia dengan Firman Allah Dalah Surat Ali Imran Ayat 130,Riba Sendiri bermacam-macam yaitu : Riba Nasiah, Riba Yad, Riba Qardhi, Riba Fadhl
DAFTAR PUSTAKA
1. A. Hasan, Terjemah Bulughul Maram, Pustaka Tamaam Bangil, 2001
2. Ari Abdillah, Articel Riba, www.ariabdillah.wordpress.com
3. Masyfuk Zuhdi, Fiqih Muamalah, www.islamhariini.com
4. www. kamale.wordpress.com
5. www. riana.tblog.com
6. Adian Husaini, Aricel Hibah, www.Hidayatullah.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar