BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam perspektif pendidikan, terdapat tiga lembaga utama yang sangat berpengaruh dalam perkembangan kepribadian seorang anak yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat, yang selanjutnya dikenal dengan istilah Tripusat Pendidikan. Dalam ¬ GBHN (Tap. MPR No. IV/MPR/1978) ditegaskan bahwa “pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat”. Oleh karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
Lembaga keluarga merupakan tempat pertama untuk anak menerima pendidikan dan pembinaan. Meskipun diakui bahwa sekolah mengkhususkan diri untuk kegiatan pendidikan, namun sekolah tidak mulai dari “ruang hampa. Sekolah menerima anak setelah melalui berbagai pengalaman dan sikap serta memperoleh banyak pola tingkah laku dan keterampilan yang diperolehnya dari lembaga keluarga.
Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan di segala bidang, manfaatnya semakin hari semakin dirasakan oleh semua kalangan. Revolusi informasi menyebabkan dunia terasa semakin kecil, semakin mengglobal dan sebaliknya privacy seakan tidak ada lagi. Berkat revolusi informasi itu, kini orang telah terbiasa berbicara tentang globalisasi dunia dengan modernitas sebagai ciri utamanya. Dengan teknologi informasi yang semakin canggih, hampir semua yang terjadi di pelosok dunia segera diketahui dan ketergantungan (interdependensi) antar bangsa semakin besar (Nurcholish Madjid, 2000).
Perkembangan tersebut termasuk didalamnya perkembangan ilmu pengetahuan, di samping mendatangkan kebahagiaan, juga menimbulkan masalah etis dan kebijakan baru bagi umat manusia. Efek samping itu ternyata berdampak sosiologis, psikologis dan bahkan teologis. Lebih dari itu, perubahan yang terjadi juga mempengaruhi nilai-nilai yang selama ini dianut oleh manusia, sehingga terjadilah krisis nilai. Nilai-nilai kemasyarakatan yang selama ini dianggap dapat dijadikan sarana penentu dalam berbagai aktivitas, menjadi kehilangan fungsinya.
Untuk menyikapi fenomena global seperti itu, maka penanaman nilai-nilai keagamaan ke dalam jiwa anak secara dini sangat dibutuhkan. Dalam hubungan itu, keluarga pada masa pembangunan (dalam konteks keindonesiaan dikenal dengan era tinggal landas) tetap diharapkan sebagai lembaga sosial yang paling dasar untuk mewujudkan pembangunan kualitas manusia dan lembaga ketahanan untuk mewujudkan manusia-manusia yang ber-akhlakul karimah. Pranata keluarga merupakan titik awal keberangkatan sekaligus sebagai modal awal perjalanan hidup mereka.
B. Perumusan Masalah
Dengan begitu sangat pentingnya keluarga dalam memberikan pendidikan Agama, mengingat Keluarga adalah merupakan lembaga pendidikan dan struktur sosial yang paling kecil, oleh karena itu untuk lebih mempermudah pembahasan ini pemakalah akan merumuskan makalah sebagai berikut :
1. Apa Konsep Islam Tentang Pendidikan Keluarga ?
2. Bagaimana Peranan Pendidikan Islam Dalam Pembentukan Kepribadian Anak Dalam Keluarga ?
BAB II
PERANAN KELUARGA DALAM MENERAPKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A. Tafsir Surat Qur’an At-Tahrim Ayat 6 Dan Asy-Syu’ara Ayat 214
••
“Hai Orang-Orang Yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, Kesar dan tidak pernah mendurhakai Allahterhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada Mereka dan mengerjakan apa yang diperintahkan” (At-Tahrim : 6)
“Dan Berilah Peringatan kepada Kerabat-kerabatmu yang terdekat” (Asy-Syu’ara :214)
Hai orang-orang yang beriman Jagalah diri kamu : Antara lain dengan meneladani Nabi, dan Pelihara juga keluarga kamu : Yakni istri, anak-anak dan seluruh yang berada dibawah naungan tanggung jawab kamu dengan membimbing dan mendidik mereka agar terhuindar dai Api Neraka yang Bahan Bakarnya manusia-manusia yang kafir dan Juga Batu-Batu antara lain yang dijadikan sebagai berhala, diatasnya yakni yang menangani Neraka adalah Malaikat-Malaikat yang kasar-kasar hati dan perlakuaannya dalam melaksanakan siksaan, yang tidak mendurkakan Allah menyangkut apa yang dia perintahkan kepada mereka.
B. Konsep Islam Dalam Pendidikan Keluarga
Keluarga didefinisikan sebagai unit masyarakat terkecil yang terdiri atas ayah, ibu dan anak. Setiap komponen dalam keluarga memiliki peranan penting. Dalam ajaran agama Islam, anak adalah amanat Allah. Amanat wajib dipertanggungjawabkan. Jelas, tanggung jawab orang tua terhadap anak tidaklah kecil. Secara umum inti tanggung jawab itu adalah menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak dalam rumah tangga. Allah memerintahkan : “Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksaan neraka”.
Kewajiban itu dapat dilaksanakan dengan mudah dan wajar karena orang tua memang mencintai anaknya. Ini merupakan sifat manusia yang dibawanya sejak lahir. Manusia diciptakan manusia mempunyai sifat mencintai anaknya. Firman Allah :
“Harta dan anak-anak merupakan perhiasan kehidupan dunia”. (Al-Kahfi ayat 46)
Uraian diatas menegaskan bahwa (1) wajib bagi orang tua menyelenggarakan pendidikan dalam rumah tangganya, dan (2) kewajiban itu wajar (natural) karena Allah menciptakan orang tua yang bersifat mencintai anaknya.
Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Keluarga dikatakan sebagai lingkungan pendidikan pertama karena setiap anak dilahirkan ditengah-tengah keluarga dan mendapat pendidikan yang pertama di dalam keluarga. Dikatakan utama karean pendidikan yang terjadi dan berlangsung dalam keluarga ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan dan pendidikan anak selanjutnya. (Maman Rohman, 1991:24).
Para ahli sependapat bahwa betapa pentingnya pendidikan keluarga ini. Mereka mengatakan bahwa apa-apa yang terjadi dalam pendidikan keluarga, membawa pengaruh terhadap lingkungan pendidikan selanjutnya, baik dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat. Tujuan dalam pendidikan keluarga atau rumah tangga ialah agar anak mampu berkembang secara maksimal yang meliputi seluruh aspek perkembangan yaitu jasmani, akal dan ruhani. Yang bertindak sebagai pendidik dalam rumah tangga ialah ayah dan ibu si anak.
C. Pendidikan Keluarga dalam Pandangan Islam
Pendidikan keluarga adalah pendidikan yang diproses oleh seseorang di dalam lingkungan rumah tangga atau keluarga. Sistem pendidikan ini merupakan unsur utama dalam pendidikan seumur hidup, terutama karena sifatnya yang tidak memerlukan formalitas waktu, cara, usia, fasilitas, dan sebagainya. Pada dasarnya, masing-masing orang tua adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pendidikan bagi anak-anaknya. Mereka tidak hanya berkewajiban mendidik atau menyekolahkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan. Akan tetapi mereka juga diamanati Allah SWT untuk menjadikan anak-anaknya bertaqwa serta taat beribadah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Jadi, orang tua tidak seharusnya hanya menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak-anak mereka kepada pihak lembaga pendidikan atau sekolah, akan tetapi mereka harus lebih memperhatikan pendidikan anak-anak mereka di lingkungan keluarga mereka, karena keluarga merupakan faktor yang utama di dalam proses pembetukan kepribadian sang anak. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah yang mana beliau telah berhasil mendidik keluarga, anak-anak, serta para sahabatnya menjadi orang-orang yang sukses dunia-akhirat, walaupun beliau tidak pernah mengikuti jenjang pendidikan formal seperti lembaga-lembaga sekolah.
D. Peran Pendidikan Islam Dalam Pembentukan Kepribadian Anak dalam Lingkungan Keluarga
Pendidikan orang terhadap anak dalam lingkungan keluarga sangat penting, apalagi pada periode pertama dalam kehidupan anak (usia enam tahun pertama). yang menyatakan bahwa periode ini merupakan periode yang amat kritis dan paling penting. Periode ini mempunyai pengaruh yang sangat mendalam dalam pembentukan pribadinya. Apapun yang terekam dalam benak anak pada periode ini, nanti akan tampak pengaruh-pengaruhnya dengan nyata pada kepribadiannya ketika menjadi dewasa.
Salah satu dasar pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak adalah sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanya lah yang menjadikannya nasrani, yahudi atau majusi (HR. Bukhari). Berdasarkan Hadits ini, jelas sekali bahwa anak dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas putih yang belum terkena noda. Anak adalah karunia Allah yang tidak dapat dinilai dengan apa pun. Ia menjadi tempat curahan kasih sayang orang tua. Ia akan berkembang sesuai dengan pendidikan yang diperoleh dari kedua orang tuanya dan juga lingkungan disekitarnya.
Namun sejalan dengan bertambahnya usia sang anak, kadang-kadang muncul persoalan baru. Ketika beranjak dewasa anak dapat menampakkan wajah manis dan santun, penuh berbakti kepada orang tua, berprestasi di sekolah, bergaul dengan baik dengan lingkungan masyarakat di sekelilingnya, tapi di lain pihak dapat pula sebaliknya. Perilakunya kadang-kadang menjadi semakin tidak terkendali, bentuk kenakalan berubah menjadi kejahatan, dan orang tua pun selalu cemas memikirkanya. Maka dalam hal ini, peranan orang tua sangat berpengaruh penting. Jadi, Pentingnya peranan orang tua dalam pendidikan anak ini disebabkan oleh karena pendidikan yang diperoleh anak dari pengalaman sehari-hari dengan sadar pada umumnya tidak teratur dan tidak sistematis.
Secara garis besar pendidikan dalam keluarga dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Pembinaan Akidah dan Akhlak
Mengingat keluarga dalam hal ini lebih dominanadalah seorang anak dengan dasar-dasar keimanan, ke-Islaman, sejakmulai mengerti dan dapat memahami sesuatu, maka al-Ghazali memberikan beberapa metode dalam rangka menanamkan aqidah dan keimanan dengancara memberikan hafalan. Sebab kita tahu bahwa proses pemahamandiawali dengan hafalan terlebih dahulu.Ketika mau menghafalkan dan kemudian memahaminya, akan tumbuh dalam dirinya sebuah keyakinan dan pada akhirnya membenarkan apa yang diayakini. Inilah proses yang dialami anak pada umumnya. Bukankah merekaatau anak-anak kita adalah tanggungjawab kita sebagaimana yang telahAllah peringatkan dalam al-Qur’an yang berbunyi:
“Hai Orang-Orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka...............(At-Tahrim : 6)”
Muhammad Nur Hafidz merumuskan empat pola dasardalam bukunya. Pertama, senantiasa membacakan kalimat Tauhid padaanaknya. Kedua, menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya. Ketiga, mengajarkan al-Qur’an dan keempat menanamkan nilai-nilai pengorbanan dan perjuangan.
Akhlak adalah implementasi dari iman dalam segala bentuk perilaku, pendidikan dan pembinaan akhlak anak. Keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua. Perilaku sopan santun orang tua dalam pergaulan dan hubungan antara ibu, bapak dan masyarakat. Dalam hal ini Benjamin Spock menyatakan bahwa setiap individu akan selalu mencari figur yang dapat dijadikan teladan ataupun idola bagi mereka.
2. Pembinaan Intelektual
Pembinaan intelektual dalam keluarga memgang peranan penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baikin telektual, spiritual maupun sosial. Karena manusia yang berkualitas akan mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Mujadalah ayat 11 yang berbunyi:
“Allah akan mengangkat derajat torang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu diantara kalian”.
Selain itu Sebuah Hadits yang sangat Fenomenal yaitu : “Mencari Ilmu Hukumnya Wajib Bagi Setiap Muslim”
3. Pembinaan Kepribadian dan Sosial
Pembentukan kepribadian terjadi melalui proses yang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebih baik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksi nalar tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingat hal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjaga emosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini adanya Kewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi support kepribadian yang baik bagi anak didik yang relatip masih muda dan belum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocok dilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santun dalam bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisa dengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak si anak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Diawal sudah kita ungkapkan bahwasanya Keluarga Merupakan Lembaga yang pertama dan Utama dalam bidang pendidikan, karena proses perkembangan seseorang bermula dari Keluarga sebelum kelembaga-lembaga lainnya, dalam Hal Pendidikan Agama Islam paling tidak bererapa hal :
1. Keluarga didefinisikan sebagai unit masyarakat terkecil yang terdiri atas ayah, ibu dan anak, artinya ada beberapa peranan penting, pertama wajib bagi orang tua menyelenggarakan pendidikan dalam rumah tangganya, dan kedua, kewajiban itu wajar (natural) karena Allah menciptakan orang tua yang bersifat mencintai anaknya.
2. Tugas Orang Tua atau dalam keluarga terutama kepada anak-anaknya untuk senantiasa memberikan Pendidikan dan saling memberikan peringatan terutama mengenai Agama, dan disinilah peran keluarga tidak hanya memebrikan pendidikan untuk mendapatkan pendidikan Formal.
3. Ada tiga hal yang paling penting yang harus diperhatikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan dalam Islam, yaitu Pendidikan Moral Dan Akhlaq, Pendidikan Intelektualitas dan Pendidikan Sosial.
B. Saran-Saran
Pendidikan itu haruslah senantiasa dilakukan terutama pendidikan Agama hal ini sangat penting mengingat kalau kita lihat dari realitas kehidupan banyak permasalahan yang bermuara dari kurangnya pendidikan Agama dalam keluarga, misalnya ketidak harmoniskan antara anak dan orang tua, atau sebaliknya, anak terjerumus kedalam pergaulan bebas yang merusak moral dan lain sebagainya, sebagai saran kepada setiap umat yang beriman hendaklah mengintenskan pendidikan dalam keluarga, dan senantiasa menjaga diri dan keluarga dari siksaan api neraka.
Daftar Pustaka
1. Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis
tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemodernan. (2000, Jakarta, Paramadina).
2. M. Quraisy Syihab, Tafsir Al-Misbah, Pesan dan Kesan Keserasian Al-
Qur’an (2002, Jakarta Lentera Hati)
3. Mahardhika Zifana, Konsep Islam Dalam Keluarga, www. Kompas.com
edisi 16 november 2008.
4. Aridem Vintoni dan Etri Jayanti, Peran Pendidikan Islam dalam Pembentukan Kepribadian Anak di Lingkungan Keluarga, www.islamonline.net
5. Dadan Wahidin, Pendidikan Dalam Keluarga. www.dadanwahidin.blogspot.com
5/01/2009
Mudharabah, Hibah Dan Riba
A. Pendahuluan
Islam merupakan Agama yang paling Lengkap dan Sempura terutama dalam permasalahan Hukum (Syari’ah), Lengkapnya Agjaran Agama Islam ini bisa dilihat dengan sangat rincinya Agama Islam dalam mengatur setiap persoalan terutama yang menyangkut permasalahan Fiqh.
Ilmu Fiqh itu sendiri merupakan Ilmu yang mempelajari tentang Hukum-Hukum Islam, sedangkan Ilmu Fiqh itu sendiri merupakan Induk dari materi-materi tentang Hukum Islam, dan mempunayi berbagai macam cabang, yaitu diantaranya : Fiqh Ibadah, Fiqh Munakahat, Fiqh Mu’amalat, Fiqh Mawarits, Fiqh Jinayat, Fiqh Siyasah, Fiqh Zakat, Fiqh Wanita, Fiqh Murafa’at.
Bisa dilihat betapa Rincinya Agama Islam dalam mengatur tata Hukum Islam, Mulai dari bagaimana tentang urusan Ibadah atau urusan hubungan dengan Allah sampai kepada memahami bagaimana berpolitik dengan cara Islam (Tata Negara).
Dalam urusan Mu’amalah Islam sendiri telah mengatur bagaimana bermu’amalah yang sesuai dengan kaidah Islam yang berlandaskan dari Al-Qur’an Dan Sunnah Rasul.
Islam mengatur mu'amalah secara universal dan global. Hal tersebut supaya syari'atnya tetap hidup, fleksibel, dan patut/cocok untuk seluruh umat manusia sepanjang masa dalam segala kondisi dan situasi apaun sesuai dengan kedudukan Islam sebagai agama terakhir
Bidang-bidang yang menyangkut hubungan antara manusia dan sesamanya dikategorikan sebagai Mu'amalah. Mu'amalah didefinisikan sebagai bagian dari hukum Islam yang megatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik itu seseorang itu berbentuk pribadi maupun berbentuk badan hukum,
Pada awalnya, mu'amalah mencakup permasalahan keluarga (al-ahwal al-syahhsiyyah) seperti perkawinan dan perceraian, tetapi sejak zaman Turki Usmani ketika disintegrasi melanda wilayah Islam, mu'amalah dibatasi pada bidang ekonomi. Sejak saat itu mu'amalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari sebuah transaksi baik personal maupun institusional.
Dalam klasifikasi indeks al-Kutub al-Tis'ah, ruang lingkup lingkup mu’amalah mencakup :
1. Al-Mu'awadlat (Tukar menukar) : Al-Ba'i/jual beli, Al-Hirf dan Al-Sina'at/pekerjaan dan produksi, Iqalah, Sharf, Salam, Riba, Ijarah/sewa, dan Qard/peminjaman.
2. Al-Tabarru'at (Pemberian dengan kerelaan hati) : Hibah dan Hadiyah, Amra, Ruqba, Musabaqah, Wasiat, Wakaf, shadaqah al-Tatawwu'.
3. Al-Musyarakat (kongsi) : Syirkah, Mudharabah, Musaqat, Zira'ah dan Mugharasah, Shuf'ah, Qismah, 'aqd al-muwalat, Jiwar dan Murafiq/Ketetanggaan dan Pertemanan.
4. Istihfadlat (Penyimpanan) : Wadi'ah/penitipan, Luqatah/temuan, aqd al-hirasah/security.
5. Al-Itlaqat (pegalihan tanggung jawab) : Wakalah/perwakilan, Wisayah, istishlah al-'aradhi/pendayagunaan tanah, 'Itq (pembebasan budak).
6. Al-Taqyidat (pengikatan) : al-hajr/cekal, taflis/pembangkrutan.
7. Al-Tautsiqat (penguatan) : Rahn, Kafalah/penanggungan, Hiwalah.
8. Al-Dhimanat (penanggungan) : Dhiman, Gasb, Itlaf.
Prinsip-prinsip umum yang dianut Fikih Mu'amalah menurut Ensiklopedi Islam adalah :
1. Dalam melaksanakan hak atau bertindak, tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Setiap tindakan yang merugikan orang lain, sekalipun tidak sengaja akan diminta pertanggung jawabannya.
2. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu sendiri, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syari'at.
3. Syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi dengan penuh tanggung jawab, selama tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan adab sopan santun. Hal inilah yang dimaksud Rasulullah dalam sabdanya :
4. ...Kaum muslimin berhak atas segala syarat yang mereka tentukan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR. Tirmidzi/hadith no 1272)
5. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Syari' (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, sehingga segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan dapat dihindari.
7. Setiap transaksi dan hak-hak yang muncul dari sebuah transaksi, diberikan penentuannya pada 'urf atau adat untuk menentukan kriteria dan batasannya. Ini berarti bahwa adat kebiasaan dalam bidang transaksi sangat menentukan, selama syari'at tidak menentukan lain.
B. Mudharabah
1. Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
2. Tipe Mudharabah
Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
3. Rukun-Rukun Mudharabah
Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib), Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram.
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan. Modal Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi.
Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma’. atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih.
Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.
Modal diserahkan harus tertentu
Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya.
Jadi dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akan (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.
Conothnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserhak kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya disepakati Rp.80.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp.80.000.000.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjian, Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul
Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.
Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mua’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain.
C. Hibah
1. Pengertian Hibah
Kata "hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memeberi kepada tangan orang yang diberi.
Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).
2. Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".
3. Rukun-Rukun Dan Syarat Sahnya Hibah
Rukun hibah adalah sebagai berikut :
Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
Ijab dan kabul.
Benda yang dihibahkan.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
a. Syarat-syarat bagi penghibah
Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
Penghibah tidak dipaksa untuk memnerikan hibah.
b. Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
c. Syarat-syarat benda yang dihibahkan
Benda tersebut benar-benar ada;
Benda tersebut mempunyai nilai;
Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima hibahmu".
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.
4. Penarikan Kembali Hibah
Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
"Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali.
D. Riba
1. Pengertian Riba
“Ar-ribaa” menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara’ ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.
2. Hukum Riba
Para Ulama telah bersepakat bahwa Hukum Riba itu haram, hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT :
“sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran : 130).
3. Jenis-Jenis Riba
Setelah kita ketahui bahwa hukum Riba itu haram, barulah kita memahami jenis-jenis Riba, yaitu :
Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Contoh, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan beras, dengan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat :
o Tukar-menukar barang tersebut harus sama
o Timbangan atau takarannya harus sama
o Serah terima pada saat itu juga.
Rasulullah SAW bersabda :Dari Ubadah bin Ash-Shamit ra, Nabi SAW telah bersabda :
Dari Ubadah Ibn Shamit r.a ia berkata : rasulullah SAW telah Bersabda : Emas dengan Emas, dan perak dengan Perak dengan Perak dengan Bur, dengan Bur dan Sya’ir, dan Tamar dengan Tamar, dan Garam dengan Garam, Mitsil dengan Mitsil sama dengan sama, Tunai dengan Tunai tetapi apabila berlainan macamnya bolehlah kamu jual sebagaimana kamu kehendaki jika tunai. (H.R Muslim)
Riba Qardhi, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contoh, A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 5.000 dan B mengharuskan kepada A mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. Tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardhi.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima. Misalnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang itu.
Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.
E. Penutup
1. Kesimpulan
Demikianlah Pembahasan Makalah yang sangat sederhana ini, mudah-mudahan menjadi sebuah pelajaran yang sangat penting, Sebagai Akhir dari Pada Makalaha ini sebagai kesimpulan adalah sebagai berikut :
1. Mudharabah Adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.Adapun Hukum Mudharabah, adalah boleh hal ini didasarkan dengan Ijma para Ulama, salah satunya Ibnu Hazm mengatakan, “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui –alhamdulillah- kecuali qiradh (mudharabah, -pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma yang benar. Yang dapat kami pastikan, hal ini ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengetahui dan menyetujuinya. Dan seandainya tidak demikian, maka tidak boleh, Tipe Mudharabah Ada dua yaitu Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Mutlaqah sedangkan Rukun Mudharabah adalah Adanya dua pelaku atau lebih , Objek transaksi kerjasama yaitu modal, Pelafalan perjanjian
2. Hibah Adalah : Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, adapun Rukun Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah, Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian, Ijab dan kabul, Benda yang dihibahkan, Syarat Hibah Adalah Benda tersebut benar-benar ada, Benda tersebut mempunyai nilai, Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan, Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah
3. Riba Adalah : aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang, Hukum Riba Adalah Haram Hal ini sesuia dengan Firman Allah Dalah Surat Ali Imran Ayat 130,Riba Sendiri bermacam-macam yaitu : Riba Nasiah, Riba Yad, Riba Qardhi, Riba Fadhl
DAFTAR PUSTAKA
1. A. Hasan, Terjemah Bulughul Maram, Pustaka Tamaam Bangil, 2001
2. Ari Abdillah, Articel Riba, www.ariabdillah.wordpress.com
3. Masyfuk Zuhdi, Fiqih Muamalah, www.islamhariini.com
4. www. kamale.wordpress.com
5. www. riana.tblog.com
6. Adian Husaini, Aricel Hibah, www.Hidayatullah.com
Pendekatan Filsafat Pendidikan dengan Filsafat Pendidikan Indonesia
A. PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu proses untuk memanusiakan manusia, tanpa pendidikan manusia tidak akan menjadi manusia yang seutuhnya, ini berarti bahwa tanpa pendidikan manusia tidak akan memahami hakikat kemanusiaannya.
Tidak hanya pada lingkup pendidikan individual saja pendidikan menjadi ukuran untuk menjajaki hakikat kemanusiaan, tapi lebih jauh pendidikan juga diselenggarakan dengan tujuan untuk memberdayakan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam pelaksanaan dan meningkatkan layanan mutu pendidikan.
Pada prinsipnya setiap masyarakat dan bangsa melaksanakan aktivitas pendidikan untuk membina kecerdasan nilai-nilai filosofi bangsa itu sendiri, baru kemudian untuk pendidikan aspek-aspek pengetahuan dan kecakapan lain, kesadaran dan sikap mental yang menjadi kriteria manusia ideal dalam sistem nilai suatu bangsa bersumber pada ajaran filsafat bangsa dan negara yang dianutnya.
Filsafat pendidikan merupakan aplikasi suatu analisis Filosofis terhadap bidang pendidikan, keberadaan filsafat bagi Ilmu pengetahuan bukan bersifat insidentil melainkan filsafat itu merupakan teori dan landasan dari semua pemikiran mengenai pendidikan.
Selanjutnya dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam kehidupan suatu bangsa pendidikan merupakan suatu proses yang tidak hanya mentransformasikan ilmu dari pendidikan keanak didik, tapi juga pendidikan dalam suatu bangsa secara otomatis akan mengikuti idiologi bangsa yang dianutnya, oleh karena itu sistem pendidikan nasional diindonesia secara otomatis dijiwai, didasari dan mencerminkan idntitas pancasila sementara cita dan karsa bangsa kita tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat Indonesia, inilah alasan mengapa filsafat pedidikan pancasila merupakan tuntutan nasional, sedangkan filsafat pendidikan Pancasila adalah subsistem dari sistem negara pancasila, dengan kata lain sistem negara pancasila wajar tercantum dan dilaksanakan dalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan Masyarakat Indoneisa.
Dengan kata lain bahwa filsafat pendidikan pancasila merupakan aspek rohaniah atau spiritual sistem pendidikan Nasional dengan tegas dikatakan tiada sistem pendidikan Nasional tanpa Filsafat pendidikan, hal ini tercermin dalam tujuan pendidikan nasional termuat dalam UUD no 2 tahun 1989, tentang sistem pendidikan Nasional “Pendidikan Nasionla bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadikan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti Luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan Jasmani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan.
B. Pacasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa
Manusia sebagai mahklup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehihupan yang lebih sempurna, senentiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suata pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Sebagai mahluq individu dan mahluq sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhanya sendiri,oleh karena itu untuk mengembangakan potensi kemanusiaannya,ia senentiasa mememlurlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senentiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga-lenbaga mayarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupannya bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang ingan dicapainya yang bersumber pada pandangan hidup tersebut.
Dalam Tap MPR Nomor 11 / MPR / 1978 Pancasila adalah jiwa dan seluruh rakyat Indonesia, kepribadian Bangsa Indonesia, Pandangan bangsa Indonesia dan Dasar Negara. Disamping Menjadi Tujuan Hidup Bangsa Indonesia, Pancasila juga merupakan Kebudayaan yang mengajarkan Bahwa Hidup manusia akan mencapai puncak kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, sebagi makhluk sosial dalam mengejar kemajuan Lahiriah dan kbahagiaan Ruhaniah (Prof.Dr H. Jalaludin dan Prof Dr Abdullah idi, M.ed, 2007).
Pancasila tersusun atas lima sila yang merupakan sistem filsafat yang pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, suatu fungsi sendiri. Namun, secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Susunan Pancasila adalah hirerarkihis dan berbentuk piramida yaitu sila-sila Pancasila menunjukan urutan sila-sila tersebut menunjukan suatu rangkaian tingklat dalam luasnya dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila dimuka.
Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki juga sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Maksudnya yaitu satu sila terkandung nilai keempat sila lainnya.
Secara filosofis Pancasila sebagai satu kesatuan sistem filasafat memiliki dasar ontologism, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis yang berbeda dengan system filsafat lainnya misalnya liberalisme,pragmatisme dan sebaganya.
Nilai-nilai Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (Nunu Heryanto, Tt).
Itulah yang termaktub dalam Pancasila, dengan begitu pada dasarnya masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pancasila, walaupun sifatnya masih merupakan masih merupakan kebudayaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut sudah berabad lamanya mengakar pada kehidupan Bangsa Indonesia, karena itu Pancasila dijadikan sebagai Falsafah hidup Bangsa.
Maka Tanpa Upaya itu Pancasila Hanyalah akan menjadi rangkaian kata-kata indah dan rumusan yang beku dan mati serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa ini.
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
C. Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Perjalanan Bangsa Kita yang telah merdeka semenjak Tanggal 17 Agustus 1945, telah banyak mengalami pasang Surut, begitu juga keadaan pendidikan kit, sistem Pendidikan yang dialami sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam sejarah pengelaman bangsa di Masa Lalu, pendidikan tidak berdiri sendiri melainkan selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan Politik, Sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Kemudian Atas intruksi Menteri Pengajaran dan kebudayaan mengeluarkan intruksi yang dikenal dengan nama “Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan Asas Pendidikan Nasional (Prof.Dr H. Jalaludin dan Prof Dr Abdullah idi, M.ed).
Konsep tentang dunia dan tujuan hidup manusia yang merupakan hasil dari studi filsafat, akan menjadi landasan dalam menyusun tujuan pendidikan. Nantinya bangun sistem pendidikan dan praktek pendidikan akan dilaksanaka berorientasi kepada tujuan pendidikan ini. Brubacher (1950) (Sadulloh, 2003) mengemukakan hubungan antar filsafat dengan filsafat pendidikan: bahwa filsafat tidak hanya melahirkan ilmu atau pengetahuan baru, melainkan juga melahirkan filsafat pendidikan.
Jhon Dewey berpendapat bahwa filsafat adalah teori umum pendidikan. Filsafat pendidikan haruslah minimal dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam pendidikan. Sadulloh merumuskan empat pertanyaan mdasar pendidikan sebagai berikut :
1. Apakah pendidikan itu?
2. Mengapa manusia harus melaksanakan pendidikan?
3. Apakah yang seharusnya dicapai dalam proses pendidikan?
4. Dengan cara bagaimana cita-cita pendidikan yang tersurat maupun yang etrsirat dapat dicapai?
Jawaban atas keempat pertanyaan tersebut akan sangat tergantung dan akan ditentukan oleh pandangan hidup dan tujuan hidup manusia, baik secara individu maupun secara bersama-sama. (Widana Putra, Tt).
Filsafat pendidikan tidak hanya terbatas pada fakta faktual, tetapi filsafat pendidikan harus sampai pada penyelasian tuntas tentang baik dan buruk, tentang persyaratan hidup sempurna, tentang bentuk kehidupan individual maupun kehidupan sosial yang baik dan sempurna. Ini berarti pendidikan adalah pendidikan adalah pelaksanaan dari ide-ide filsafat. Dengan kata lain filsafat memberikan asas kepastian bagi nilai peranan pendidikan, lembaga pendidikan dan aktivitas penyelengaraan pendidikan. Jadi peranan filsafat pendidikan merupakan sumber pendorong adanya pendidikan. Dalam bentuk yang lebih terperinci lagi, filsafat pendidikan menjadi jiwa dan pedoman asasi pendidikan. Pendidikan merupakan usaha untuk merealisasikan ide-ide ideal dari filsafat menjadi kenyataan, tindakan, tingkah laku, dan pembentukan kepribadian.
Dengan demikian jelaslah tidak mungkin sistem pendidikan Nasional dijiwai dan disadari oleh oleh Sistem Filsafat yang lain selain Filsafat Pancasila, Hal ini tercermin dalam UUD No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Pendidikan Nasional bertujuan Mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia seutuhya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa dan berbudi Pekerti Luhur, memeiliki Pengetahuan, ketrampilan kesehatan jasmani, kepribadian yang Mantap dan Mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan.
D. Hubungan Pancasila Dengan Sistem Pendidikan Ditinjau Dari Filsafar Pendidikan
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang merupakan fungsi utamanya dan dari segi materinya digali dari pandangan hidup dan kepribadian bangsa, Pancasila adalah dasar Negara bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa Indonesia tidak hanya sebatas dasar negara RI, tapi juga alat pemersatu bangsa.
Ada banyak hal yang bisa kita cermati apabila kiita menghubungkan Pancasila dengan Pendidikan, pancasila merupakan Falsafah bangsa yang harus senantiasa diamalkan dalam kehidupan bangsa dan Bernegara, begitupun pendidikan merupakan sarana utama untuk menunjang masyarakatnya untuk memahami Falsafah bangsa Indonesia ini, sebab tanpa pendidikan masyarakat tidak akan mampu memahami Idiologi bangsa Indonesia ini.
Bila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, maka dapat dijabarkan bahwa pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang menjiwai sila-silanya dalam kehidupan sehari-hari, dan untuk menerapkan sila-sila pancasila diperlukan pemikiran yang sungguh-sungguh mengenai bagaimana nilai-niloai pancasila itu dilaksanakan (Prof.Dr H. Jalaludin dan Prof Dr Abdullah idi, M.ed).
Dalam hal ini tentu pendidikanlah yang berperan utama, sebagai contoh dalam pancasila terdapat sila ketuhanan yang maha esa, didalkam pelaksanaan Pendidikan, tentunya sila pertama ini akan diberikan kepada siswa sebagai pelajaran pokok yang mesti diamalkan.
Disinilah sila pertama adalah percaya dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, disinilah filsafat berfungsi untuk mempertanyakan Siapa Tuhannya dan bagaimana enciptakan Alam Semesta.
Disinilah kita bisa melihat suatu pendekatan antara Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa dengan Filsafat pendidikan bahwasanya kita ketahui Pancasila sebagai landasan Yuridis, landasan Kultural dan landasan Filosofis yang bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
E. Penutup Dan Kesimpulan
Demikianlah pendekatan Filsafat Pendidikan Pancasila dalam pelaksanaan Pendidikan Di Indonesia, yang memiliki banyak kesimpulan diantaranya :
1. Bahwasanay Berawal dari pentingya masyarakat Indonesia memahami Makna Filsafat Pancasila, mengingat Pancasila merupakan asas Hidup Bangsa Indonesia, sehingga dengan memahami Idiologinya maka akan memahami Pula bangsanya ini
2. Proses pendidikan adalah proses perkembangan yang bertujuan. Tujuan proses perkembangan itu secara almiah adalah kedewasaan, sebab potensi manusia yang paling alamiah adalah bertumbuh menuju tingkat kedewanaan, kematangan. Potensi ini akan dapat terwujud apabila prakondisi almiah dan sosial manusia bersangkutan memungkinkan untuk perkembangan tersebut, misalnya iklim, makanan, kesehatan, dan keamanan, relatif sesuai dengan kebutuhan manusia. Kedewasaan yang yang bagaimanakah yang diinginkan dicapai oleh manusia, apakah kedewasaan biologis-jasmaniah, atau rohaniah (pikir, rasa, dan karsa), atau moral (tanggung jawab dan kesadaran normatif), atau kesemuanya, Dengan demikian jelaslah tidak mungkin sistem pendidikan Nasional dijiwai dan disadari oleh oleh Sistem Filsafat yang lain selain Filsafat Pancasila, Hal ini tercermin dalam UUD No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Hubungan Pancasila Dengan Sistem Pendidikan Ditinjau Dari Filsafar Pendidikan, bahwasana pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang menjiwai sila-silanya dalam kehidupan sehari-hari, dan untuk mewujudkan semua itu tidak lain hanyalah melalui proses pendidikan, seperti sila ketuhanan yang mah Esa Secara Tersirat mengandung makna bahwasanya Setiap Rakyat harus memiliki Jiwa Yang beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha esa menurut Keyakinannya masing-masing, dan disitulah peran Filsafat untuk mempertanyakan sispa Tuhannya dan bagaimana alam ini terbentuk, sehingga akan menimbulkan rasa saling menghargai antar satu dengan yang lain.
Daftar Pustaka
1. Prof.Dr H. Jalaludin dan Prof Dr Abdullah idi, M.ed, Filsafat Pendidikan, (Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2007).
2. Nunu Heryanto, pentingnya landasan filsafat ilmu pendidikan Bagi pendidikan, www. one.indoskripsi.com
3. Widana Putra, Filsafat Pendidikan, www.widanan putra.blogspot.com
Langganan:
Komentar (Atom)
