12/28/2008

Aku MengaGumi AyahKu


Ayah ingin anak-anaknya punya lebih banyak kesempatan dari pada dirinya, menghadapi lebih sedikit kesulitan, lebih tidak tergantung pada siapapun dan (tapi) selalu membutuhkan kehadirannya.

Ayah hanya menyuruhmu mengerjakan pekerjaan yang kamu sukai.

Ayah membiarkan kamu menang dalam permainan ketika kamu masih kecil, tapi dia tidak ingin kamu membiarkannya menang ketika kamu sudah besar.

Ayah tidak ada di album foto keluarga, karena dia yang selalu memotret.

Ayah selalu tepat janji! Dia akan memegang janjinya untuk membantu seorang teman, meskipun ajakanmu untuk pergi memancing sebenarnya lebih menyenangkan.

Ayah selalu sedikit sedih ketika melihat anak-anaknya pergi bermain dengan teman-teman mereka. Karena dia sadar itu adalah akhir masa kecil mereka.

Ayah mulai merencanakan hidupmu ketika tahu bahwa ibumu hamil, tapi begitu kamu lahir, ia mulai membuat revisi.

Ayah membantu membuat impianmu jadi kenyataan bahkan diapun bisa meyakinkanmu untuk melakukan hal-hal yang mustahil, seperti mengapung di atas air setelah ia melepaskanya.

Ayah mungkin tidak tahu jawaban segala sesuatu, tapi ia membantu kamu mencarinya.

Ayah mungkin tampak galak di matamu, tetapi di mata teman-temanmu dia tampak lucu dan menyayangi.

Ayah sulit menghadapi rambutnya yang mulai menipis…. jadi dia menyalahkan tukang cukurnya menggunting terlalu banyak di puncak kepala (*_~).
Ayah selalu senang membantumu menyelesaikan PR, kecuali PR matematika terbaru

Ayah sangat senang kalau seluruh keluarga berkumpul untuk makan malam… walaupun harus makan dalam remangnya lilin karena lampu mati.

Ayah paling tahu bagaimana mendorong ayunan cukup tinggi untuk membuatmu senang tapi tidak takut.

Ayah akan memberimu tempat duduk terbaik dengan mengangkatmu dibahunya, ketika pawai lewat.

Ayah tidak akan memanjakanmu ketika kamu sakit, tapi ia tidak akan tidur semalaman. Siapa tahu kamu membutuhkannya.

Ia selalu berfikir dan bekerja keras untuk membayar spp mu tiap semester, meskipun kamu tidak pernah membantunya menghitung berapa banyak kerutan di dahinya….

Ayah tidak pernah marah, tetapi mukanya akan sangat merah padam ketika anak gadisnya menginap di rumah teman tanpa izin
Ayah hanya akan menyalamimu ketika pertama kali kamu pergi merantau meningalkan rumah, karena kalau dia sampai memeluk mungkin ia tidak akan pernah bisa melepaskannya
Ayah tidak suka meneteskan air mata …. ketika kamu lahir dan dia mendengar kamu menangis untuk pertama kalinya, dia sangat senang sampai-sampai keluar air dari matanya (ssst...tapi sekali lagi ini bukan menangis). Ketika kamu masih kecil, ia bisa memelukmu untuk mengusir rasa takutmu…ketika kau mimpi akan dibunuh monster… tapi…..ternyata dia bisa menangis dan tidak bisa tidur sepanjang malam, ketika anak gadis kesayangannya di rantau tak memberi kabar selama hampir satu bulan.


yang paling berharga,,,,,

ketika aku makan,,ayah selalu memberikan ikan yang sudah dari mulutnya...

karena beliau tidak mau aku kena tulang ikan dan kepedasan...

ayah selalu pulang lebih awal untuk melihat nilai raporku...

beliau selau tersenyum dengan hasil kerja kerasku...

Oleh : Ayu Mahasiswi IPB Jurusan Ekonomi Lingkungan SMT 5

TEORI DAN TEKNIK KEPEMIMPINAN “LEADERSHIP”

Pemimpin merupakan faktor penentu dalam menentukan hasil usaha yang dilakukan oleh suatu organisasi, sehingga pada prinsipnya, pemimpinlah yang mempunyai kesempatan paling besar untuk “merubah jerami menjadi emas” atau “merubah tumpukan uang menjadi abu”. Peribahasa tersebut menjelaskan bahwa faktor pemimpin merupakan faktor penting atau utama yang dapat menetukan maju mundur, juga hidup matinya suatu usaha bersama, dan kepemimpinan merupakan kunci pembuka suksesnya organisasi atau usaha.
Teori Kepemimpinan
Kepemimpinan muncul bersama-sama dengan adanya peradaban manusia, yaitu sejak nenek moyang manusia berkumpul bersama, dan terjadilah kerja sama antara manusia. Pada saat itulah muncul seorang manusia yang paling tua, paling kuat, paling cerdas, paling bijaksana atau paling berani yang menjadi pemimpin.
Sebab Sebab Munculnya Seorang Pemimpin
Teori Genetis yang menyatakan bahwa pemimpin itu tidak dibuat tetapi pemimpin itu timbul atau ada dengan sendirinya. Teori Sosial,pemimpin itu harus dipersiapkan (melalui pendidikan), setiap orang bisa menjadi pemimpin jika mendapat pendidikan yang layak.
Teori Ekologis (sintesis), pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mempunyai bakat pemimpin dan kemudian dikembangkan melalui usaha pendidikan dan pengembangan serta pengalaman.
Tipe-tipe (gaya) Kepemimpinan
Pemimpin itu mempunyai sifat, kebiasaan, tempramen, watak, serta kepribadian sendiri yang unik dan khas, sehingga berbeda dengan yang lain. Ada beberapa type yang baik dan ada juga yang buruk, atau malah gabungan dari keduanya, seperti contoh berikut :
1. Tipe Deserter (pembelot) adalah tipe seorang pemimpin yang bermoral rendah, tidak mempunyai loyalitas (rasa pengbdian/memiliki) dan tidak merasa terlibat.
2. Tipe Birokrat adalah tipe seorang pemimpin yang patuh, taat, cermat dan keras dalam menegakkan peraturan.
3. Tipe Missionaris adalah tipe seorang pemimpin yang terbuka, penolong, ramah dan lembut hati.
4. Tipe Developer (pembangun) adalah tipe seorang pemimpin yang kretif, dinamis baik dalam pelimpahan wewenang, dan juga percaya kepada bawahannya.
5. Tipe Otokrat adalah tipe seorang pemimpin yang tegas tapi cenderung kasar, sedikit bersifat diktatris, mau menang sendiri, keras kepala, angkuh dan juga bandel.
6. Tipe Bene Volent Autocrat (otokrat yang baik) adalah tipe seorang pemimpin yang baik lancar dan tertib dalam melaksanakan peraturan dan juga ahli dalam mengorganisir.
7. Tipe Compromiser (pengkompromi) adalah tipe seorang pemimpin yang sifatnya mudah berubah (tidak tetap) pendirian atau lemah dalam mengambil keputusan.
8. Tipe Eksekutif adalah tipe seorang pemimpin yang dapat memberi motifasi, serta menjadi contoh, tekun serta memiliki pandangan dan wawasan yang cukup luas.
9. Tipe Kharismatik adalah tipe seorang pemimpin yang mempunyai kelebihan dan daya tarik dan pembawaan yang tinggi. Dianggap oleh para pengikut atau bawahannya, bahwa pemimpin tipe ini mempunyai kelebihan kekuatan yang luar biasa yang dapat membuat banyak orang kagum.
10. Tipe Paternalistik (kebapakan) adalah tipe seorang pemimpin yang mempunyai sifat suka melindungi, tetapi jarang memperi kesempatan, banyak mengambil keputusan sendiri, suka berinisiatif, banyak fantasi dan tidak mudah percaya pada orang lain.
11. Tipe Militeristis adalah tipe seorang pemimpin yang suka memerintah, menghendaki kepatuhan yang mutlak atau sepenuhnya dari bawahan atau anggotanya,banyak unsur formalitas dan kerja serta disiplin yang kaku.
12. Tipe Administratif adalah seorang pemimpin yang baik dalam penyelenggaraan administratife, seperti ketatausahaan yang rapih, berpikir efektif dan efisien.

Syarat-syarat Kepemimpinan
Hal ini dikaitkan dengan tiga hal yang penting, yang harus dimiliki setiap pemimpin yaitu:
1. Kekuasaan
2. Kewibawaan
3. Kemampuan
Selain itu, harus diperhatikan pula penguasaan konsep-konsep potensi yang dimiliki, serta motifasi yang dapat ditimbulkan (kadang kadang ambisi juga diperlukan).
Kepemimpinan harus mempunyai unsur kemampuan, untuk mempengaruhi orang lain (bawahan/anggotanya) untuk melakukan suatu pekerjaan dalam mencapai tujuan tertentu.
Teknik Kepemimpinan
Dengan kemampuan dan keterampilan teknis secara sosial, seorang pemimpin dapat menerapkan teori-teori kepemimpinan pada kegiatan sehari-harinya. Teknik kepemimpinan meliputi beberapa kategori, antara lain:
1. Etika profesi pemimpin yaitu kewajiban yang dimiliki seorang pemimpin, sebagaimana seharusnya tingkah laku seorang pemimpin dan pengembangan moralnya.
2. Dinamika kelompok yaitu terjadinya interaksi (hubungan timbal balik) antara setiap anggota kelompoknya.
3. Komunikasi, arus informasi dan emosi yang tepat, penyampaian perasaan, pikiran, dan kehendak kepada individu (kelompok) lain.
4. Pengambilan keputusan (decision making) adalah suatu hal yang sangat penting bagi seorang pemimpin walaupun sebenarnya cukup sulit.
5. Keterampilan berdiskusi (melakuan kompromi) adalah kemampuan untuk mencari jalan keluar suatu masalah dengan mengambil suatu kesimpulan.
Sifat-sifat Pemimpin
Pemimpin harus mempunyai sifat-sifat yang baik, antara lain:
1. Kuat mental dan fisiknya.
2. Bersemangat.
3. Ramah tamah dan kasih sayang.
4. Jujur.
5. Mempunyai kemampuan (keterampilan).
6. Tegas dan cepat dalam mengambil keputusan.
7. Cerdas dan bijaksana
8. Berpengalaman
9. Dapat dipercaya.
10. Dapat mengendalikan emosi.
11. Bersifat obyektif dan adil.
12. Bisa menerima saran dan kritik.
13. Bisa memberi perintah, celaan, pujian dan koreksi.
14. Memperhatikan kelompoknya.
15. Menciptakan disiplin dengan memberikan contoh.

12/27/2008

Desentralisasi Indonesia: Memupuk Demokrasi dan Penciptaan Tata Pemerintahan Lokal

This paper deals with the decentralization reform, which has been adopted in many developing countries. There are two parts; the first one presents the theoretical overview of decentralization and local governance and the second analysis of Indonesia decentralization reform. The keynote of this paper is that the main purpose of decentralization is not decentralization itself, but the development of local good governance and democratic consolidation. Decentralized local governance system establishment in Indonesia decentralization might offer the best way to achieve decentralization goal. In order to achive this condition, efforts should be reinforced. One of the most important issues in the government reform is how to establish local good governance in the decentralized system and creating institution as democratic safeguard.
Keyword: local governance, decentralization, development
I. Latar Belakang
Indonesia saat ini sedang menjalankan upaya desentralisasi yang paling cepat dan meluas yang pernah ada dalam sejarah, dimotori oleh kekuatan-kekuatan politik regional yang muncul sejak jatuhnya pemerintahan Suharto yang sentralistik dan otoriter. Walaupun besar dan beragam, Indonesia pada waktu itu memiliki sistem administrasi dan fiskal yang sangat terpusat. Dalam fiskal 1999, misalnya, pemerintah pusat mengumpulkan 94 persen dari pendapatan pemerintah secara umum dan sekitar 60 persen dari pengeluaran daerah dibiayai oleh transfer dari pusat. Sistem ini memperlemah hubungan antara permintaan lokal dan pengambilan keputusan dalam hal pelayanan publik lokal, mengurangi akuntabilitas lokal, dan membuat alokasi yang bersifat ad hoc dari sumberdaya fiskal di seluruh daerah.
Di masa lalu, ketidakpuasan timbul akibat pengendalian pemerintah pusat terhadap penghasilan dari sumber daya alam di daerah serta kurang sensitifnya pemerintah terhadap perbedaan antardaerah; ketidakpuasan ini kemudian memunculkan permintaan yang kuat akan pembagian kekuasaan. Berbagai proposal untuk desentralisasi fiskal telah dibuat sejak awal 1970-an (Delay et.al, 1995; Devas, 1997; Rohdehwold, 1995), namun elemen-elemen utamanya tidak pernah terlaksana. Dipicu oleh krismon dan pergolakan politik yang timbul setelah itu, Indonesia sekarang mengambil langkah raksasa dalam desentralisasi politik dan fiskal. Pemerintah merespon kepada permintaan akan desentralisasi yang semakin keras ketika DPR dengan cepat menyetujui dua undang-undang di bulan April 1999 dengan menetapkan tanggal 1 Januari 2001 sebagai mulai dilaksanakannya desentralisasi yang drastis, yang bisa dikatakan sebagai “big bang” (“ledakan keras”).
Elemen utama dari desentralisasi ini adalah:
1. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi.
2. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antarpemerintah.
Undang-undang di atas mencakup semua aspek utama dalam desentralisasi fiskal dan administrasi. Berdasarkan kedua undang-undang ini, sejumlah besar fungsi-fungsi pemerintahan dialihkan dari pusat ke daerah sejak awal 2001 – dalam banyak hal melewati provinsi. Berdasarkan undang-undang ini, semua fungsi pelayanan publik kecuali pertahanan, urusan luar negeri, kebijakan moneter dan fiskal, urusan perdagangan dan hukum, telah dialihkan ke daerah otonom. Kota dan kabupaten memikul tanggung jawab di hampir semua bidang pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan prasarana; dengan provinsi bertindak sebagai koordinator. Jika ada tugas-tugas lain yang tidak disebut dalam undang-undang, hal itu berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.
Pergeseran konstitusional ini diiringi oleh pengalihan ribuan kantor wilayah (perangkat pusat) dengan sekitar dua juta karyawan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mulai tahun 2005. Lebih penting lagi, Dana Alokasi Umum atau DAU yang berupa block grant menjadi mekanisme utama dalam transfer fiskal ke pemerintah daerah, menandai berakhirnya pengendalian pusat terhadap anggaran dan pengambilan keputusan keuangan daerah. DAU ditentukan berdasarkan suatu formula yang ditujukan untuk memeratakan kapasitas fiskal pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan pengeluarannya. Pemerintah Pusat juga akan berbagi penerimaan dari sumber daya alam — gas dari daratan (onshore), minyak dari daratan, kehutanan dan perikanan, dan sumber-sumber lain — dengan pemerintah daerah otonom.
Kedua undang-undang baru ini serta perubahan-perubahan yang menyertainya mencerminkan realitas politik bahwa warga negara Indonesia kebanyakan menghendaki peran yang lebih besar dalam mengelola urusan sendiri. Meskipun demikian, tata pemerintahan lokal yang baik pada saat ini belum dapat dilaksanakan di Indonesia, meskipun sistem desentralisasi telah dilaksanakan. Periode yang tengah dialami oleh Indonesia pasca dikeluarkannya UU No. 22/ 1999 yaitu periode transisi atau masa peralihan sistem. Artinya, secara formal sistem telah berubah dari sentralistik menjadi desentralisasi. Tetapi, mentalitas dari aparat pemerintah baik pusat maupun daerah masih belum mengalami perubahan yang mendasar. Hal ini terjadi karena perubahan sistem tidak dibarengi penguatan kualitas sumber daya manusia yang menunjang sistem pemerintahan yang baru. Pelayanan publik yang diharapkan, yaitu birokrasi yang sepenuhnya mendedikasikan diri untuk untuk memenuhi kebutuhan rakyat –sebagai pengguna jasa- adalah pelayanan publik yang ideal. Untuk merealisasikan bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan asas desentralisasi diperlukan perubahan paradigma secara radikal dari aparat birokrasi sebagai unsur utama dalam pencapaian tata pemerintahan lokal
II. Metode Penelitian
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Pada bagian pertama, akan dipaparkan arti dan ragam perspektif desentralisasi. Perubahan tata pemerintahan local di era desentralisasi kemudian dibahas. Kemudian tulisan ini akan menjawab pertanyaan apakah tata pemerintahan local di era desentralisasi. Tulisan ini akan mencoba menawarkan tiga langkah perspektif tata pemerintahan yang berevolusi dari tata pemerintahan yang baik oleh pemerintahan daerah ke tata pemerintahan partnership di tataran komunitas lokal melalui tata pemerintahan network. Untuk mewujudkan perspektif ini, yang terpenting adalah mereformasi pemerintahan daerah itu sendiri dan kemudian mengubah tata hubungan pusat dan daerah.
Pada bagian kedua tulisan ini, Reformasi desentralisasi di Indonesia akan dipelajari. Setelah reformasi, atmosfer desentralisasi merebak di Indonesia. Tulisan ini akan menunjukkan latar belakang dari reformasi desentralisasi dari sudut pandang tertentu yang diikuti kemudian dengan pentingnya penguatan demokrasi lokal dalam bentuk Pilkada sebagai salah satu mekanisme pencapaian tata pemerintahan lokal yang baik.
III. Hasil Penelitian
3-1. Definisi Desentralisasi
Desentralisasi mencakup beberapa makna yang mencakup hal-hal berikut yaitu distribusi kewenangan dari pusat ke daerah, yang berarti distribusi kewenangan pemerintah pusat dalam bentuk kewenangan dekonsentrasi dan delegasi kewenangan. Yang pertama adalah pemberian kewenangan ke organ pemerintah pusat di daerah dan yang kedua adalah delegasi kewenangan dari pemerintah pusat ke organ lokal. Sebaliknya, devolusi kewenangan berarti perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah yang disertai dengan realokasi sumber penerimaan dan pembiayaan. Dalam tulisan ini, desentralisasi mengarah pada definisi devolusi
Dalam hal ini, reformasi desentralisasi mensyaratkan adanya reformasi dalam hubungan pusat dan daerah disertai otonomi pemerintahan daerah. Ketika pemerintah daerah dan masyarakat lokal mencapai tingkatan otonomi, keduanya dapat memberdayakan sumberdaya lokal demi mencapai taraf pembangunan ekonomi yang tinggi di daerahnya masing-masing. Perwujudan dari desentralisasi ini adalah otonomi daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tingkat yang terendah, otonomi berarti mengacu pada perwujudan free will yang melekat pada diri-diri manusia sebagai satu anugerah paling berharga dari Tuhan (Piliang, 2003).
Dalam banyak kasus dan contoh, desentralisasi pada level kota/kabupaten mempunyai kecenderungan untuk mencapai tingkat pemberdayaan yang baik. Secara umum, pemerintah kabupaten/kota adalah tingkat pemerintah yang mempunyai daya jangkau yang dekat dengan masyarakat lokal namun mempunyai daya wilayah yang cukup untuk memberdayakan sumber daya lokal. Hal ini berarti bahwa pemerintah kabupaten/kota merupakan kunci penting sebagai basis dari pengembangan tata pemerintahan lokal dan pemberdayaan pada tingkat kabupaten/kota mempunyai fungsi penting terhadap masyarakat lokal yang turut serta dalam tata pemerintahan lokal. Sementara itu, desentralisasi pada tingkat propinsi dalam banyak hal bertujuan untuk mencapai pembangunan ekonomi di tingkat propinsi and pembangunan kapasitas untuk mendukung dan membantu desentralisasi di tingkat kabupaten/kota.
3-2. Mengapa Desentraliasi dan Tata Pemerintahan Lokal?
Latar belakang dan asal muasal reformasi desentralisasi adalah tidak berfungsi dan gagalnya sistem pembuatan keputusan yang sentralistis dimana pemerintah pusat tidak dapat menyediakan solusi-solusi bagi tiap-tiap komunitas di tiap-tiap lokalitas yang beragam. Dalam hal ini reformasi desentralisasi mempunyai fokus pada perbedaan lokalitas dan mencoba mengembangkan kapasitas pemerintah daerah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan di tingkat lokal.
Selain itu adalah tidak efisiennya konsumsi sumberdaya lokal. Sistem alokasi yang tersentralisasi telah gagal dalam memberikan hasil yang efisien dan efektif dalam hal pengeluaran pemerintah pusat dan daerah, contohnya adalah sistem alokasi penerimaan pajak. Pajak yang ditarik secara terpusat oleh pemerintah pusat dan sistem konsumsi sumberdaya lokal merupakan sistem yang sangat menguntungkan bagi pemerintah pusat untuk mengontrol pengeluaran lokal dan pembuatan kebijakan di daerah. Tidak mengherankan apabila pada masa orde baru, salah satu mekanisme sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat berpusat pada pengontrolan alokasi dana untuk pembangunan daerah.
Namun demikian, sistem tersebut dapat merusak hubungan antara penerimaan dan pengeluaraan di daerah dan masyarakat lokal tidak dapat mengawasi dan mengontrol keuangan pemerintah daerahnya masing-masing. Ketika masyarakat lokal cenderung untuk meminta banyak dari pemerintah daerah sehubungan dengan pelayanan publik dan lain sebagainya tanpa kesadaran akan biaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tingkat kepuasan masyarakat akan aktivitas pemerintah daerah akan semakin berkurang seiring ketidakmampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik yang diinginkan oleh masyarakat lokal. Hasilnya adalah kegagalan dalam alokasi sumberdaya lokal bagi masyarakat lokal itu sendiri.
Yang terakhir adalah kematangan sistem pemerintahan daerah dan masyarakat sipil di daerah. Di setiap daerah, dengan adanya tradisi mengenai tata pemerintahan lokal, pemerintah daerah dan masyarakat lokal memiliki pengalaman akan praktik tata pemerintahan yang baik seseuai dengan kondisi khusus masing-masing. Sangatlah wajar jika kemudian tiap daerah telah mempunyai modal yang cukup mengenai pelaksanaan dan strategi tata pemerintahan lokal untuk kemudian memperkaya konsep otonomi daerah.
Jalan yang terbaik untuk meminimalisasi persoalan yang diakibatkan gagalnya sistem yang tersentraliasi adalah reformasi desentralisasi. Dengan diberlakukannya UU No. 22/1999 dan amandemennya UU No. 32/2004 Indonesia memasuki tahapan baru kepemerintahan. Desentralisasi dan otonomi diharapkan menjadi solusi yang tepat untuk berbagai persoalan yang ada di daerah. Asumsi dasar desentralisasi yaitu mendekatkan pelayanan dengan rakyat. Dengan sistem desentralisasi, pelayanan publik menjadi mudah direalisasikan mengingat adanya kedekatan antara penyedia layanan dan pengguna layanan. Terlebih lagi mengingat bentuk negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dan setiap wilayah memiliki karakteristik yang sangat berbeda.
Oleh karena itu, kebijakan otonomi daerah itu tidak hanya perlu dilihat kaitannya dengan agenda pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tetapi juga menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke masyarakat. Justru inilah yang harus dilihat sebagai esensi pokok dari kebijakan otonomi daerah itu dalam arti yang sesungguhnya. Otonomi daerah berarti otonomi masyarakat di daerah-daerah yang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang keprakarsaan dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini.
3-3. Perubahan Tata Pemerintahan
Dalam tulisan ini, tata pemerintahan yang baik mengacu pada konsep sebagaimana yang sering ditekankan oleh World Bank selama dua dekade belakangan ini. Untuk mencapai tata pemerintahan lokal yang baik, terdapat beberapa prinsip utama yang harus diperhatikan.
1. Penciptaan demokrasi lokal adalah yang utama dimana dalam hal ini mencakup lembaga
2. Perwakilan lokal yang dipilih oleh masyarakat lokal, hak pilih bagi masyarakat lokal, partisipasi publik, dan lainnya.
3. Efisiensi dan efektifitas dari pemerintah daerah.
4. Prinsip rule of law termasuk di dalamnya due process of law dan prinsip keadilan.
5. Pemberantasan korupsi.
Di era desentralisasi, tata pemerintahan yang baik adalah standar minimum bagi pemerintah daerah. Selain itu, tata pemerintahan lokal yang menjalankan desentralisasi membutuhkan lebih banyak kapasitas dan kapabilitas karena tata pemerintah lokal dalam bentuk ini mempunyai kewenangan dan sumber daya yang besar dan untuk memberdayakan kewenangan dan sumber daya tersebut dibutuhkan kapasitas dan kapabilitas
Untuk itu diperlukan pembangunan dan reformasi dalam pemerintahan lokal dan masyarakat lokal. Pemerintah daerah sendiri akan sulit untuk mereformasi dirinya sendiri, sementara itu pembangunan masyarakat lokal sendiri sangat sulit dicapai jika hanya mengandalkan usaha sendiri-sendiri, oleh karena itulah diperlukan suatu hubungan saling membangun antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik.
Mengutip Nikawa (2006), tata pemerintahan lokal mempunyai tahapan perubahan selayaknya evolusi dalam tiga tingkatan yaitu tata pemerintahan lokal responsif, kemudian berevolusi menjadi tata pemerintahan network, dan tahapan terakhir adalah tata pemerintahan lokal kemitraan. Lebih lanjut Nikawa (2006) menjelaskan:
“The responsive local governance means the good governance of local government. Responsive local governance ought to carry out its duty of responsibility and accountability for local people, and provide the chance of citizen participation. While citizen participation is increasing, local governance begins to change to the network governance.
The network governance is composed of the cooperation and responsiveness of local actors. Local actors are mutually networked and exchange their information among them. The community action group, private company, and NGOs are the actors. Also there is networking among local government and many local actors, which operate to organize the network issue and then policy network in specialized areas. This network functions in the participative decision-making process of local government, which attain more effective and efficient policy outcome.
In the network governance, the actors learn and grow in the governance partnership, providing that the local people acquire maturity as an owner and user of power and control in locality, is characterized by the equal partnership between local actors and government, the cooperation of provision of public services among them, and the effective and efficient use of local resources though this cooperation. The governance partnership will keep and secure the sustainability of community.
3-4. Reformasi Pemerintah Daerah.
Dalam menuju tata pemerintahan lokal, pemerintah daerah dan masyaraka lokal harus mengubah dirinya sendiri. Pemerintah daerah merupakan elemen penting dalam kehidupan masyarakat terutama pada era desentralisasi dan harus di tranformasikan untuk mencapai tata pemerintahan lokal yang sesuai dengan tuntutan desentralisasi.
Untuk mencapai tata pemerintahan lokal oleh pemerintah daerah, harus terdapat pengembangan kapasitas pemerintah daerah yang mencakup reformasi pemerintah daerah, peningkatan kemampuan organisasional dalam perumusan pengambilan kebijakan dan pelayanan publik, kondisi finansial pemerintah daerah yang stabil dan baik, dan pembangunan kapasitas dari pegawai negeri daerah.
Reformasi pemerintah daerah dalam beberapa hal mengadopsi beberapa langkah berikut yaitu pemangkasan biaya, restrukturisasi, privatisasi, indikator pelaksanaan tugas, dan evaluasi kebijakan. Dalam reformasi demikian, elemen yang harus diperhatikan adalah pegawai negeri daerah dan masyarakat lokal. Pengembangan kapasitas dua element tersebut sangat menentukan dalam berfungsinya tata pemerintahan lokal. Demi mencapai pengembangan kapasitas mereka, harus diberikan kesempatan untuk berpastisipasi dalam skema kemitraan di tata pemerintahan lokal.
3-5. Pilkada Langsung dan Konsolidasi Demokrasi
Satu peristiwa paling dramatis di akhir abad 21 adalah pergerakan Indonesia menuju demokratisasi. Perubahan dan transisi terjadi dimana-mana di seluruh penjuru negeri, tidak dapat dipungkiri bahwa kelahiran demokrasi di Indonesia membawa cerita yang tidak selalu manis. Namun demikian, keterbukaan politik yang dirasakan belakangan ini, pertumbuhan civil society, kebebasan media dan tuntutan akuntabilitas pemerintah telah menjadi warna demokrasi Indonesia. Saat ini semua kalangan masyarakat sudah menjadi partner dan stakeholder dalam demokratisasi Indonesia.
Hal ini terlihat dari dinamika masyarakat Lampung menyambut Pilkada yang akan diselenggarakan dalam waktu yang tidak lama lagi. Pembicaraan mengenai pilkada sudah menjadi bagian dari dinamika masyarakat lampung hari-hari belakangan ini dan sudah menjadi suatu yang awam dibicarakan berbagai kalangan masyarakat mulai dari pasar, kampus, sampai gedung pemerintahan. Tujuh tahun penyelenggaraan Desentraliasi di Indonesia setidaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati angin demokrasi lokal yang disebut Pilkada ini.
Pilkada sebagaimana diketahui bersama merupakan bentukan dari proses desentralisasi di Indonesia dengan dasar hukum UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Sejak 2001, Indonesia memulai kembali proses desentralisasi yang terhenti sejak digagas pertama kali tahun 1933 oleh Hatta dalam tulisannya “Autonomi dan Centralisasi dalam Partai” dan selama tujuh tahun ini kebijakan desentralisasi memberikan banyak warna terhadap perjalanan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Proses desentralisasi itu sendiri merupakan proses yang sangat penting dan menentukan masa depan Indonesia; Keberhasilan dan kegagalan kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa terutama kehidupan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi menurut Diamond harus dipandang sebagai fenomena yang berkelanjutan (Diamond: 1999). Dipandang dari perspektif ini, masa depan demokrasi adalah adalah tiada henti; elemen-elemen demokrasi akan muncul dan berkembang dalam berbagai tingkatan dan tahapan dengan tingkat kecepatan yang berbeda-beda di setiap negara. Perubahan demokrasi juga bergerak menuju arah yang berbeda, bisa menjadi semakin demokratik dan bisa juga semakin tidak demokratik. Oleh karena itulah demokrasi harus selalu diperkuat baik dengan penguatan institusi maupun penguatan civil society.
Tantangan bagi penguatan demokrasi atau konsolidasi demokrasi ini adalah bagaimana memberikan akses demokrasi kepada masyarakat dan pembentukan serta penguatan institusi-institusi demokrasi. Di titik inilah desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam konsolidasi demokrasi. Peran desentralisasi dalam konsolidasi demokrasi tersebut berasal dari adanya proses demokrasi yang memotivasi otoritas lokal dalam menjawab aspirasi dan kebutuhan konstituennya. Selain itu salah satu pemikiran diterapkannya desentralisasi adalah institusi demokrasi lokal akan lebih memahami dan merespon aspirasi lokal karena jika dilihat dari asfek jarak institusi dan masyarakat lokal yang dekat, mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi.
Desentralisasi bukan hanya persoalan pengaturan hubungan antar berbagai tingkatan pemerintahan namun juga merupakan persoalan mengenai hubungan antara negara dan rakyatnya. Kebijakan desentralisasi bukanlah tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah semata namun juga merupakan tanggung jawab masyarakat lokal sebagai pihak yang memiliki hak utama dalam penyelenggaraan kehidupan lokal. Hal ini akan tercapai melalui lembaga perwakilan masyarakat lokal dalam wadah yang DPRD melalui proses pemilu yang bebas.
Demokratisasi di Indonesia kemudian diperkuat dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung atau yang lebih dikenal dengan Pilkada mulai tahun 2005, di lampung sendiri, geliat Pilkada akhir-akhir ini semakin dinamis. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, kepala daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Kepala daerah terpilih inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya. Bagi calon incumbent yang maju untuk kedua kalinya, Pilkada menjadi sarana masyarakat lokal untuk mengevaluasi kinerja calon selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah.
IV. Kesimpulan
Meskipun banyak kritikus menyebut desentralisasi di Indonesia merupakan reformasi yang tidak selesai, perubahan yang significan banyak terjadi di tataran pemerintahan daerah. Perubahan tersebut adalah perubahan dari tata pemerintahan sentralistik ke tata pemerintahan lokal menuju ke arah tata pemerintahan partnership antara masyarakat lokal, lembaga swadaya masyarakat, swasta dan pemerintah daerah. Namun demikian tata pemerintahan partnership ini tampaknya masih jauh dari harapan untuk diwujudkan di Indonesia dalam waktu dekat.
Selain itu, nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi di era desentralisasi ini. Saat ini bagi masyarakat lokal yang terpenting adalah memilih kepala daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi yang beranjak dewasa.
Daftar Pustaka
Delay, S., Lamb, D. and Devas, N. 1995. ‘Funding System for Daerah Percontohan’, Report to the Government of Indonesia, Development Administration Group, University of Birmingham
Devas, N. (1997), ‘Indonesia: What Do We Mean by Decentralization?’ Public Administration and Development, 17(3): 251-68.
Diamond, Larry. 1999. Developing Democracy toward Consolidation. Baltimore and London: The John Hopkins University Press.
Nikawa, Tatsuro. 2006. “Decentralization And Local Governance: Reinforcing Democracy And Effectiveness Of Local Government”. Paper presented in Regional Forum on Reinventing Government in Asia Building Trust in Government: Innovations to Improve Governance 6-8 September 2006, Seoul, Republic of Korea.
Piliang, Indra J, dkk (ed.), 2003, Otonomi Daerah, Evaluasi dan Proyeksi, Jakarta, Yayasan Harkat Bangsa bekerjasama dengan Partnership Governance Reform in Indonesia.
Rohdewohld, R. (1995), Public Administration in Indonesia. Melbourne: Montech Pty Ltd.
Indonesia. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Indonesia. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Indonesia. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Demokrasi Versus Desentralisasi Korupsi


ADA sebuah sinyalemen menarik diungkapkan Teten Masduki dari Indonesia Coruption Watch (ICW), di masa transisi menuju demokrasi saat ini, telah terjadi pergeseran pola korupsi (politik) yang signifikan di Indonesia. Seiring digalakkan otonomi daerah, saat paradigma sentralisasi bergeser ke desentralisasi, pola korupsi seolah berjalan paralel.
Dengan kata lain, terjadi desentralisasi korupsi. Bila dulu korupsi politik memusat terutama "di lingkungan istana", kini seiring menyebarnya "pusat-pusat kekuasaan", menyebar pula pola korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mungkin ini merupakan "konsekuensi sementara" dari proses demokratisasi yang tengah berlangsung. Fungsi check and balance agaknya belum berjalan optimal, selain masih terdapat banyak faktor yang pada masa transisi ini justru menyuburkan praktik-praktik KKN. Ini tentu amat ironis dan patut dicermati, setidaknya untuk kewaspadaan atau antisipasi terhadap kemungkinan lebih jelek di masa depan.
Kendati demikian, fenomena itu harus dibaca hati-hati, agar masyarakat tidak pesimis menghadapi masa depan demokrasi. Pihak yang pesimis makin memperoleh pembenaran ketika kini masih banyak dijumpai praktik-praktik KKN di pusat, apalagi di daerah. Kalangan pesimis demokrasi biasanya merujuk pada apa yang disebut Lee Kuan Yew sebagai lebih berpotensi mendatangkan "defisiensi".
Demokrasi memang tidak menjanjikan perbaikan ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang makin baik. Sebab, sesungguhnya demokrasi tergantung pada kemauan dan kesungguhan untuk menuju kebaikan bersama. Maka, perjalanan demokrasi harus selalu dikawal agar mengarah ke kondisi yang lebih baik dan terkontrol, menomorsatukan kepentingan publik.
Kelompok pesimis memandang proses demokrasi, dengan adanya fenomena "desentralisasi korupsi", merupakan salah satu ekses ketidaksiapan pelaku demokrasi, bukan demokrasi itu sendiri. Persoalannya adalah proses demokratisasi harus dioptimalkan. Sebab optimalisasi demokrasi mampu membalikkan keadaan, menuju kebaikan-kebaikan bersama yang dikehendaki. Optimalisasi demokrasi, dalam aspek nyata dipercaya mampu menurunkan tingkat KKN secara signifikan. Ini bisa terjadi bila fungsi check and balance serta kontrol publik berlangsung optimal.
Politik uang
Salah satu bentuk korupsi politik yang paling menggejala di pusat maupun daerah terkait praktik "politik uang". Dalam masa transisi, politik uang merupakan godaan yang menggiurkan. Mengapa politik uang semarak, terutama di daerah-daerah pada masa transisi dan otonomi? Ada dua fenomena untuk memahami hal itu.
Pertama, adanya budaya politik lama, warisan "budaya" Orde Baru, yang masih melekat. Budaya politik masa lalu, diam-diam belum sepenuhnya dapat dilepaskan para elite politik kita.
Bisa dipahami pendapat yang menyebutkan, hingga kini belum ada perubahan budaya politik di masyarakat dan elite politik, kecuali orang-orangnya. Mentalitas dan pola lama masih dominan. Dalam konteks ini, "politik uang" hanyalah salah satu (dari perbendaharaan budaya politik lama), selain gaya politik lama, yakni teror politik, politik-patron (sistem patronase), dan feodalisme politik.
Sudah menjadi "rahasia umum", sejak dulu tiap kali ada pemilihan pimpinan, di tingkat desa sekalipun, "politik uang" merebak. Apalagi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Dulu, "partai" berkuasa leluasa memainkan peran, ditambah kuatnya posisi "negara", praktik politik uang mudah ditutup-tutupi. Tetapi kini, pelaku politik yang ada jauh lebih plural, sehingga berbagai macam kepentingan muncul. Peran "negara" (sebagai pihak perekayasa politik) sendiri pun kian menyusut, elite-elite politik baru kian mendapat porsi lebih dari yang dulu. Sayang, "porsi lebih" itu belum optimal dijalankan di rel demokrasi yang sehat, sehingga virus "politik uang" dengan mudah menggerogotinya.
Kedua, perubahan iklim politik dari yang sebelumnya tertutup (sentralistik) menjadi terbuka (pluralistik), yang belum diimbangi kedewasaan berpolitik. Ini problem awal perjalanan proses transisi (politik) menuju demokrasi. Betapa banyak godaan untuk memerosotkan citra dan makna demokrasi, terutama godaan "politik uang". Bila para elite politik terjerembab ke kubangan "politik uang", jangan harap aspirasi publik pemilihnya akan diperjuangkan. Kenapa? Sebab, mereka sudah "mengontrakkan dirinya" untuk kepentingan sang pemberi uang.
Pantas diketahui, yang memberi maupun menerima sogokan demi maksud politik tertentu, nilainya sama, sama-sama menyumbangkan kebobrokan berpolitik dan berakibat sakitnya demokrasi. Dalam konteks "politik uang" (di daerah), situasinya amat mengkhawatirkan. Maka, perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif, agar pelaksanaan otonomi daerah justru tidak menghasilkan efek samping demikian.
Salah satu kunci pokok untuk menggiring ke sana adalah pemahaman dan sikap yang benar terhadap demokrasi. Untuk ke sana, proses "pencerdasan politik" harus berlangsung dominan, sehingga sikap dan kebijakan rasional-obyektiflah yang mengedepan, bukan fanatisme politik yang cenderung mengedepankan figur dan kharisma.
Otonomi-demokrasi
Era otonomi segera dilaksanakan. Di sinilah masyarakat, terutama para elite politik lokal berperan amat signifikan bagi dinamika sosial-politik yang terjadi di daerah. Otonomi merupakan pilihan yang dipercaya mendatangkan banyak manfaat dan membantu terciptanya pemulihan "segala krisis", maka masyarakat dan kalangan elite politik secara konstruktif harus mendukung logika itu.
Masyarakat dan elite politik lokal, seiring pelaksanaan otonomi daerah-sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 dan UU No 25/1999-direfleksikan secara positif, mereka akan mampu mendorong proses politik secara sehat dalam konteks demokratisasi di daerah masing-masing. Dengan kata lain, masyarakat dan elite politik lokal secara dominan bakal menandai terjadinya transformasi sosial-politik secara sehat dan demokratis. Demokrasi yang berkembang di berbagai daerah seiring laju reformasi, dalam pandangan positif, akan makin kualitatif bila proyek otonomi daerah diberlakukan secara baik.
Variasi atas gaya berdemokrasi akan muncul di berbagai daerah, yang sebenarnya menunjukkan seberapa jauh publik lokal memahami dan menyikapi demokrasi secara dewasa dan cerdas. Dalam ruang lingkup lebih luas, pengalaman masing-masing daerah dapat memberi pelajaran bagi perkembangan dan kualitas demokrasi. Dari pengalaman-pengalaman atas dinamika politik lokal, sesungguhnya bisa dicatat lebih lanjut soal pelopor-pelopor demokrasi, penyakit-penyakit politik yang dominan muncul, kadar kedewasaan berpolitik masyarakat, dan proses transformasi budaya politik yang muncul.
Pelopor-pelopor demokrasi bisa muncul dari segenap unsur publik (masyarakat sipil), hingga elite politik. Para pelopor ini senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, baik yang berkait erat dengan aspek normatif (moral politik) maupun positifnya (mekanisme check and balance).
Dari berbagai pengalaman proses demokrasi politik di tingkat lokal, juga bisa dicatat penyakit-penyakit politik yang dominan muncul dan berkembang. "Politik uang" mungkin merupakan indikator utama dan hingga kini masih "mewabah". Selain "politik uang", penyakit-penyakit lain yang relatif mudah dideteksi adalah yang bersangkutan dengan etika alias moralitas politik. Elite politik jelas makin dituntut menunjukkan integritas moral dan politiknya.
Transformasi yang sehat
Tumbuhnya pelopor-pelopor demokrasi lokal, tidak otomatis identik dengan hapusnya sama sekali penyakit-penyakit politik. Masalahnya, bagaimana hal-hal yang berpotensi menghambat demokrasi dapat diminimalisasi. Inilah proses transformasi budaya politik yang dimaksud. Transformasi itu bermakna proses terus-menerus ke arah kebaikan-kebaikan ideal dalam berpolitik dalam konteks demokrasi.
Proses ini perlu didukung segenap unsur sosial-politik, dan risikonya bisa berlangsung lama. Namun, sebenarnya proses transformasi budaya politik itu bisa dipercepat, bila segenap pihak mampu bersikap dewasa dan memberi dukungan konstruktif bagi proses demokratisasi yang tengah berlangsung.
Minimal ada tiga catatan yang seharusnya diperhatikan dalam rangka transformasi politik secara sehat, dalam konteks demokratisasi lokal.
Pertama, pembenahan kualitas sumber daya politik lokal. Kualitas politisi lokal pertama-tama bisa dilihat kapasitas pendidikannya. Politik tanpa kualitas pendidikan yang baik, bisa jadi bumerang bagi proses demokratisasi yang tengah tumbuh. Selain pendidikan (yang amat berkait dengan kualitas ide/konsep), kualitas teknis (yang berkait dengan kemampuan infrastruktural) juga perlu ditingkatkan.
Kedua, dibutuhkan proses-proses yang menunjang pencerdasan politik, guna menuju paradigma politik yang rasional-obyektif. Lapisan elite politik sesungguhnya memiliki kesempatan lebih banyak (serta tanggung jawab yang lebih utama) untuk melangsungkan tugas-tugas pencerdasan politik. Mereka sesungguhnya mampu mencontohkan secara konstruktif bagaimana paradigma rasional-obyektif dikedepankan (ketimbang, misalnya, paradigma fanatisme kharismatik). Sebaliknya lapisan "akar rumput" juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendesakkan hal serupa pada mereka yang duduk di level elite.
Ketiga, adalah masalah yang berkenaan dengan kebutuhan akan integritas para elite politik yang teruji, daya kontrol sosial-politik publik yang secara optimal berfungsi. Integritas elite politik senantiasa terkontrol oleh publik seiring dengan kapasitas dan hasil kerja (prestasi) yang mampu mereka berikan.
Publik akan memantau, mengontrol, dan memberi penilaian pada para elite politik yang mengabaikan aspek moralitas (individu dan kelompok) dalam berpolitik. Bila publik hanya diam, maka fungsi kontrol mati, dan tak ada lagi yang mampu mengoreksi "cacat integritas" para elite politiknya. Maka dari itu, publik harus senantiasa bicara.
Tiga hal itu, diharapkan mampu menjadi motor efektif untuk mendorong transformasi budaya politik; dari yang bersifat manipulatif dan koruptif ke pelaksanaan politik secara bersih dan demokratis. Sehingga kekhawatiran-kekhawatiran manipulasi demokrasi di era otonomi daerah bisa diminimalisasi. Dan tak usah cemas akan masa depan demokrasi, bila semua pihak bersungguh-sungguh mengarahkan pada kebaikan-kebaikan bersama.